Pemalang, – MEDIASERUNI.ID
Tim Hukum Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWLS) Pemalang secara resmi melaporkan dugaan tindak kekerasan dan penganiayaan terhadap sembilan anggotanya yang terjadi saat acara “Tabligh Akbar” di Desa Pengundan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Rabu (23/7/2025).

Dalam rilis pers yang disampaikan oleh Koordinator Tim Hukum PWLS, Anggoro Adi Atmojo, S.H., disebutkan bahwa insiden tersebut terjadi saat acara keagamaan yang digelar oleh organisasi Imron Road. Peristiwa bermula ketika rombongan PWLS hadir di lokasi tabligh akbar di Dukuh Sandeo, namun terjadi gesekan yang berujung pada penganiayaan.

Anggoro menyampaikan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi dan menyampaikan sejumlah poin penting kepada aparat penegak hukum. “Kami mendesak kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan. Tindakan kekerasan yang dialami oleh sembilan anggota kami harus diusut tuntas,” ujarnya.

Baca Juga:  HAJI USMAN (5)

Ia juga menyebutkan bahwa laporan telah disampaikan ke Polres Pemalang dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah, disertai bukti-bukti awal serta saksi-saksi yang relevan. PWLS menilai tindakan kekerasan itu telah melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam serta KUHP tentang penganiayaan.

Lebih lanjut, PWLS menegaskan bahwa peristiwa ini tidak hanya mencederai fisik korban, tetapi juga merusak semangat ukhuwah Islamiyah dalam kegiatan keagamaan. Mereka berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran agar acara keagamaan tidak disusupi kepentingan provokatif oleh pihak manapun.

Baca Juga:  Peta Politik Pilkada Kabupaten Sukabumi Menjelang Pendaftaran ke KPU

PWLS pun menyerukan agar seluruh masyarakat dan umat Islam tetap menjaga persatuan dan menghindari kekerasan dalam bentuk apapun, apalagi dalam konteks acara keagamaan yang seharusnya menjadi ajang mempererat silaturahmi.

Rilis pers tersebut ditutup dengan komitmen PWLS untuk terus mengawal proses hukum sampai keadilan ditegakkan bagi para korban. “Kami percaya bahwa hukum akan berpihak pada kebenaran,” pungkas Anggoro.