Purwakarta, MEDIASERUNI.ID – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) melakukan kunjungan ke kantor Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Putra Siliwangi, di Jalan Plamboyan, Kelurahan Nagrikaler, Kecamatan Purwakarta, Kamis 14 Agustus 2025.

Ketua LPKSM Putra Siliwangi Purwakarta Aan Sujiana, menerima langsung rombongan BPKN-RI yang dipimpin Syamsul Bahri Siregar dan Fery Nurdiansyah, S.H. Aan didampingi Bendahara Ova, Peri Hadiansyah, S.Pd.I, serta perwakilan LPKSM Putra Siliwangi Karawang, Iman Suryana.

Baca Juga:  Enam Peristiwa Penting Bulan Ramadan, Nomor 1 Banyak yang Mencari

“Kunjungan ini untuk melakukan pemetaan atau survei lembaga sekaligus verifikasi data terhadap LPKSM yang aktif di Kabupaten Purwakarta,” ucap Syamsul Bahri.

Dalam sesi tanya jawab, pihak BPKN-RI menanyakan sejumlah hal terkait LPKSM Putra Siliwangi, mulai dari bentuk badan hukum, tahun berdiri, hingga sumber pendanaan utama.

Ketua LPKSM Putra Siliwangi Aan Sujiana, juga memaparkan beberapa tantangan yang dihadapi dalam menjalankan tugas, seperti penolakan dari pihak tertentu, kendala surat kuasa dari pengusaha, hingga kesalahpahaman di masyarakat yang kerap menyamakan LPKSM dengan LSM.

Baca Juga:  Pj. Bupati Lampung Utara Hadiri Kunjungan Kerja Presiden dan Wapres di Ibu Kota Nusantara.

“LPKSM berlandaskan pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 2009, yang berbeda dengan payung hukum LSM,” tegas Aan menjelaskan perbedaan LPKSM dan LSM.

Aan mengapresiasi kunjungan BPKN-RI ini dan berharap ke depan dapat terjalin sinergi yang lebih baik antara kedua pihak. Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama serta penyerahan plakat dari BPKN-RI kepada LPKSM Putra Siliwangi Purwakarta. (Red)