Bulukumba, MEDIASERUNI – Tim Buser Polres Bulukumba bersama personel Polsek Gantarang berhasil meringkus tersangka tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

Penangkapan tersebut dipimpin Dantim Buser Polres Bulukumba Aiptu Usman bersama personel Polsek Gantarang Polres Bulukumba. Tersangka APM alias A (22) Warga Kelurahan Jalanjang Kecamatan Gantarang.

Tersangka diamankan lantaran diduga sebagai pelaku pencurian peralatan elektronik berupa 1 unit CPU Komputer dan 1 unit Printer inventaris milik sekolah MTs di Lingkungan Kaloroloe Kelurahan Jalanjang.

Pihak sekolah telah melaporkan kejadian ini pada Polsek Gantarang, Kamis 6 Juni guna pengusutan lebih lanjut. Dari laporan korban, aksi pencurian ini diperkiran terjadi pada Kamis dinihari.

Berdasarkan laporan tersebut, Personel Polsek gantarang dibackup Tim Buser Polres Bulukumba bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengetahui ciri-ciri dan identitas terduga pelaku.

Baca Juga:  Ketua Komisi II Hamzah Gurnita Pastikan CSR Perusahaan di Sukabumi Tepat Sasaran

Kurang dari 24 jam setelah kejadian ini dilaporkan, terduga pelaku berhasil diamankan di salah satu kios tidak jauh dari rumahnya, oleh tim gabungan pada Kamis malam 6 Juni sekitar pukul 20.45 wita.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam, SH.,MH mengungkapkan bahwa saat diinterogasi terduga pelaku ini mengakui perbuatannya.

“Jadi saat diamankan dan dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah mencuri barang milik sekolah tersebut, dari keterangan terduga pelaku, ia melakukan aksi pecurian itu dengan alasan ingin menebus handphone miliknya yang tergadai,” ungkap AKP Abustam, Jumat 7 Juni 2024.

Baca Juga:  Pj. bupati Lampung Utara Serahkan Bantuan Bentor dan Mesin Pemotong Rumput

Lanjut Kasat, tersangka juga mengaku melakukan aksi pencurian tersebut pada Kamis dinihari dengan cara mencungkil dan merusak gembok pintu belakang kantor tersebut dengan menggunakan kunci “T”.

Setelah pintu rusak tersangka masuk dan mengambil 1 unit CPU dan 1 unit Printer yang berada diatas meja kantor, kemudian meninggalkan kantor.

Selain mengamankan tersangka Tim gabungan juga berhasil mengamankan kedua barang bukti hasil curian yang disembunyikan tidak jauh dari alamat tempat tinggal terduga APM alias A.

“Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Gantarang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas kasat Reskrim AKP Abustam. (S7/Mds)