Tasikmalaya, MEDIASERUNI – Heboh penemuan bayi laki-laki di Darawati, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya terungkap. Pelaku pembuangan bayi tersebut adalah ibu biologis sang bayi yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, S.H., mengatakan, “Alhamdulillah, kurang dari tiga jam setelah bayi ditemukan, kami berhasil menangkap pelaku pembuangan bayi. Ternyata pelaku masih di bawah umur,” ujar Ridwan pada Kamis, 7 November 2024.
Pelaku melahirkan seorang diri di belakang rumahnya. Dalam kondisi panik, bayi tersebut dimasukkan ke dalam kantung plastik hitam. Meskipun masih mengalami pendarahan, pelaku kemudian membawa bayi itu ke sebuah gubuk di kebun dan meletakkannya di atas saung. Beberapa menit kemudian, pelaku kembali ke rumah orang tuanya untuk beristirahat.
“Dia melahirkan seorang diri, lalu membawa bayinya ke gubuk di kebun yang berjarak sekitar 800 meter dari tempat melahirkan,” tambah AKP Ridwan.
Bayi tersebut selamat berkat penemuan yang cepat oleh petani bernama Dudung (46), yang menemukan bayi itu kurang dari satu jam setelah dilahirkan. Beruntungnya, bayi tidak dimangsa anjing yang berada di sekitar gubuk pada saat itu.
“Ini adalah kuasa Allah, bayi tersebut bisa selamat, padahal di bawah gubuk itu ada beberapa ekor anjing. Alhamdulillah, bayi itu berhasil diselamatkan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya.
Pelaku pembuangan bayi langsung dievakuasi dari rumahnya dan dibawa ke layanan kesehatan untuk mendapatkan perawatan medis karena kondisinya sempat tidak stabil akibat pendarahan.
“Saat ini, pelaku mendapat pelayanan medis untuk memulihkan kesehatannya. Setelah itu, dia akan dibawa ke rumah aman,” jelas AKP Ridwan.
Kasus ini terungkap berkat kecurigaan warga terhadap penampilan pelaku. Selama empat bulan terakhir, tubuh pelaku tampak membesar, meskipun ia baru saja lulus dari Sekolah Menengah Pertama.
“Ada warga yang curiga dengan perubahan fisik pelaku yang terlihat hamil, lalu mereka menyampaikan informasi kepada kami. Kami melakukan pemeriksaan dengan bidan untuk memastikan dari sudut pandang medis, dan ternyata benar,” jelas AKP Ridwan.
Selain pelaku ibu bayi, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial M (21 tahun), yang diduga menghamili pelaku. Pemuda tersebut kini terancam pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur.
“Kami juga mengamankan seorang pria yang mengaku telah menghamili pelaku. Saat ini, dia masih menjalani pemeriksaan terkait motif dan peranannya dalam kejadian ini,” pungkasnya.
Pewarta: Abucek