Karawang, MEDIASERUNI.ID – Jajaran Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pembunuhan di wilayah Cikampek dalam waktu kurang dari 48 jam setelah kejadian.

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu 18 Februari 2026 dipimpin langsung Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, didampingi Kasat Reskrim AKP M. Nazal Fawwaz.

Kapolres menjelaskan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu dini hari, 14 Februari 2026 sekitar pukul 02.10 WIB di depan sebuah gerai minimarket di Jalan A. Yani Dawuan, wilayah Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.

Korban diketahui bernama Idris alias Ode (25), seorang buruh harian lepas yang merupakan warga setempat. Kejadian bermula saat sekelompok orang berkumpul di lokasi hingga terjadi cekcok antara korban dan seorang pria bernama Entis Sutisna alias Botis.

Baca Juga:  Semangat Pemuda Menggema! Dandim Pemalang Hadiri Upacara Sumpah Pemuda ke-97: Teguhkan Persatuan, Kobarkan Nasionalisme

Dalam keributan tersebut korban sempat memukul Botis, namun situasi justru semakin memanas. “Seorang rekan Botis bernama Raden Bram Rangga Kusumah kemudian diduga turun tangan dengan membawa senjata tajam jenis celurit,” kata Kapolres, didampingi Kasat Nazal.

Senjata tersebut diduga digunakan untuk membacok korban hingga mengalami luka parah pada bagian tangan kanan dekat siku. Korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara akibat luka serius yang dideritanya.

Setelah menerima laporan, tim Resmob Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Senin 16 Februari 2026, dini hari, polisi berhasil mengamankan tiga orang dari dua lokasi berbeda.

Baca Juga:  4 Bansos Ini Resmi Cair November 2025, Catat Jadwal Pencairannya

“Dua orang diamankan di wilayah Kotabaru, sedang terduga pelaku utama berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Cirebon,” kata Kapolres.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah celurit atau klewang sepanjang sekitar 150 centimeter yang diduga digunakan dalam aksi pembacokan tersebut.

Kapolres menegaskan, setelah pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan Raden Bram Rangga Kusumah sebagai tersangka utama penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Sementara dua orang lainnya hanya berstatus saksi dan telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Davi)