Bandung, MEDIASERUNI.ID – Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) menggelar sosialisasi dan pengawasan serentak jam malam pelajar di 13 Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah 27 kabupaten/kota. Kebijakan ini berlaku setiap hari mulai pukul 21.00 hingga 04.00 Wib.
Sosialisasi Minggu 1 Juni 2025 ini, dipimpin langsung oleh Kepala Disdik Jabar Purwanto sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No. 51/PA.03/Disdik tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik.
Purwanto didampingi Sekretaris Disdik Jabar Deden Saepul Hidayat, serta para Kepala Cabang Dinas Pendidikan. Tim menyasar lokasi-lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpulnya pelajar di malam hari.
“Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur, termasuk Satpol PP, TNI-Polri, pejabat Dinas Pendidikan dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi, MKKS, FKKS, satgas pelajar, dewan pendidikan, camat, dan kepala desa. Bahkan di beberapa daerah, bupati turut turun langsung ke lapangan,” ucap Purwanto, dikutip Selasa 3 Juni 2025.
Meski demikian, Purwanto mengakui bahwa keberhasilan kebijakan ini memerlukan sistem pendukung (supporting system) yang lebih kuat dan berkelanjutan.
Surat edaran ini diterbitkan sebagai upaya pembentukan karakter generasi muda Jawa Barat melalui nilai-nilai Panca Waluya yakni Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).
Dengan pembatasan aktivitas di luar rumah pada malam hari, diharapkan tercipta lingkungan yang kondusif untuk mendukung tumbuh kembang dan kedisiplinan peserta didik.
Kendati demikian, terdapat pengecualian terhadap aturan ini. Peserta didik diperbolehkan berada di luar rumah apabila sedang mengikuti kegiatan resmi dari sekolah atau lembaga pendidikan.
Kemudian, terlibat dalam kegiatan keagamaan atau sosial di lingkungan sekitar atas sepengetahuan orang tua/wali, Sedang bersama orang tua/wali, serta dalam situasi darurat atau kondisi khusus yang diketahui oleh orang tua/wali.
Purwanto menegaskan, peserta didik yang dimaksud mencakup mereka yang sedang menempuh pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan khusus. Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, dibutuhkan kerja sama lintas sektor.
Bupati dan Wali Kota bertanggung jawab mengoordinasikan pelaksanaan pembatasan di tingkat kecamatan, kelurahan/desa, serta satuan pendidikan dasar. Sementara Disdik Jabar mengoordinasikan pelaksanaan di tingkat menengah dan pendidikan khusus.
“Pelaksanaan kebijakan ini juga akan dikoordinasikan dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat agar pembinaan dan pengawasan dapat berjalan terpadu,” jelas Purwanto. (*)