Pemalang, MEDIA SERUNI – Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Pemalang melaporkan dugaan praktik politik uang oleh tim relawan pasangan calon (paslon) Bupati Pemalang dengan nomor urut 3 kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang. Laporan ini muncul setelah video yang menunjukkan praktik tersebut menjadi viral.Senin,11 November 2024
Marcab Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kabupaten Pemalang Willy Subandrio mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang dengan tujuan melaporkan salah satu tim Relawan calon Bupati Pemalang dengan nomor urut 3 yang diduga telah melanggar Pasal 73 Ayat (4) Jo Pasal 187 A (1) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pada saat wawancara dengan awak media Willy Subandrio selaku Marcab LMPI Pemalang menyampaikan “saya sebagai masyarakat dan saya sebagai Ketua Markas Cabang (Marcab) Laskar Merah Putih Indonesia Kabupaten Pemalang mendapatkan vidio diduga dilakukan oleh salah satu tim relawan dari Paslon Bupati nomor urut 3 akan membagikan uang/money politik pada saat menjelang pencoblosan”.terang Willy Subandrio