Jakarta, MEDIASERUNI.ID – Wacana penyatuan madrasah dan sekolah dalam satu payung regulasi maupun kementerian mencuat usai audiensi Komisi VIII DPR RI dengan perwakilan komunitas guru madrasah swasta di Gedung DPR RI.
Narasi tersebut langsung menuai kritik dari Ketua Umum PB Punggawa Madrasah Nasional Indonesia, H. Heri Purnama.
Heri menilai, gagasan penyatuan itu berpotensi menimbulkan salah tafsir terhadap posisi madrasah dalam sistem pendidikan nasional.
“Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, madrasah dan sekolah sama-sama penyelenggara pendidikan nasional yang formal dan berkekuatan hukum. Jadi pertanyaannya, kenapa harus disatukan? Apakah selama ini kita terpisah,” tegasnya, Minggu 15 Februari 2026.
Menurut Heri, UU Sisdiknas telah menempatkan sekolah dan madrasah dalam kerangka yang setara sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.
Karena itu, ia menangkap adanya indikasi penarikan madrasah ke bawah satu payung Kementerian Pendidikan Nasional dan terlepas dari Kementerian Agama sebagai narasi yang mengganggu dan tidak sesuai aspirasi guru madrasah.
“Guru madrasah berada di bawah Kementerian Agama. Yang kami tuntut bukan perubahan kelembagaan, melainkan perlakuan yang sama dari pemerintah terkait masa depan dan status guru, baik di sekolah maupun madrasah,” ujarnya.
Tuntutan Kesetaraan, Bukan Peleburan
Heri menegaskan, empat organisasi profesi (orprof) guru madrasah PGMNI, PGIN, PGMM, dan PGSI memperjuangkan kesetaraan perlakuan berdasarkan payung hukum yang sama, yakni UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen.
“Kalau undang-undangnya sama, maka perlakuannya juga harus sama. Ketika ada perbedaan perlakuan, di situlah kami protes. Bukan pada lembaga madrasahnya,” katanya.
Ia meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tidak menggulirkan narasi yang seolah-olah madrasah dan sekolah harus disatukan secara institusional.
“Secara karakter dan kekhasan, keduanya berbeda. Biarkan madrasah tetap di Kementerian Agama dan sekolah di kementerian terkait pendidikan umum. Yang penting adalah kesetaraan kebijakan dan kesejahteraan gurunya,” ucapnya.
Honorer Diusulkan Jadi PPPK dan ASN
Di sisi lain, Heri mengapresiasi langkah Kementerian Agama yang disebut telah membuka ruang pengusulan sekitar 630.000 guru madrasah honorer untuk diangkat menjadi PPPK dan ASN.
Menurutnya, komitmen tersebut telah disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI sebagai bagian dari program prioritas kementerian.
“Sekarang tugas kami adalah mengawal kebijakan itu secara masif agar seluruh pemangku kepentingan pemerintah meloloskannya tanpa hambatan berarti,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh organisasi profesi guru madrasah memahami bahwa gerakan advokasi saat ini telah terkoordinasi dan bergerak secara konstitusional hingga tingkat Istana Presiden dan Kementerian Agama. “Semoga perjuangan ini menjadi berkah bagi seluruh guru madrasah di Indonesia,” pungkasnya. (Dadan)
