Kota Bandung, MEDIASERUNI.ID – Pasar Cihaurgeulis yang telah lama mangkrak menjadi pusat perhatian kembali. Bukan lantaran bangunannya belum difungsikan, tetapi persoalan legalitas dan administrasi yang masih harus dituntaskan.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan bersama DPRD Kota Bandung saat ini fokus terhadap penyelesaian status tanah, dokumen kepemilikan, hingga kontrak lama dengan pihak ketiga sebelum pasar kembali beroperasi.

“Kami ingin memastikan semua dasar hukum rapi dulu. Pedagang harus aman, pemerintah pun terlindungi secara hukum,” kata Farhan, dikutip Kamis 19 Februari 2026.

Baca Juga:  Bupati Aep Syaepuloh Edukasi Program Makan Bergizi di SDN Anggadita II

Berdasarkan keterangan resmi Pemkot, permasalahan utama Pasar Cihaurgeulis terletak pada kepastian hukum aset, termasuk sertifikat tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan sistem pengelolaan pasar.

“Setelah seluruh aspek hukum dinyatakan jelas dan aman, langkah pembangunan dan pengoperasian Pasar Cihaurgeulis akan dijalankan kembali,” ucap Farhan.

Pemerintah juga meminta legal opinion dari Kejaksaan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan bebas dari risiko hukum di kemudian hari.

Baca Juga:  Bagi Raport di SMPN 3 Tirtamulya Dimeriahkan Seni Tradisonal

Selain itu, DPRD menyoroti penataan mekanisme relokasi pedagang, kontrak kios, serta sistem retribusi agar pengelolaan pasar lebih transparan dan tertib.

Meski proyek ini sempat diwarnai isu dugaan penyimpangan, Pemkot menegaskan fokus saat ini adalah pembenahan legalitas dan administrasi secara menyeluruh.

Upaya ini diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik sekaligus menghadirkan pasar tradisional yang tertata, sah secara hukum, dan mendukung aktivitas ekonomi warga Kota Bandung. (*)