Bandung, MEDIASERUNI – Masa jabatan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan diperpanjang. Penyerahan surat keputusan tersebut dilaksanakan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis 23 Mei 2024.

Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin
mengatakan, penetapan Kementerian Dalam Negeri RI yang tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-1215 Tahun 2024 ini sudah melalui pertimbangan sejumlah aspek, terutama menjaga keberlangsungan yang sudah terjadi.

Menurut Bey, keputusan memperpanjang posisi Pj Bupati Bekasi kepada Dani Ramdan tepat untuk mendukung program akselerasi pembangunan sekaligus menjaga kondusivitas menjelang pilkada  yang mulai menghangat.

Baca Juga:  Pj. Bupati Lampung Utara Bersama Forkopimda Tinjau Persiapan Pleno di KPU Lampung Utara

“Saya mengingatkan mengenai optimalisasi peran daerah dalam pilkada. Menyukseskan pilkada serentak 2024 sesuai dengan Pasal 434 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” ujar Bey Machmudin, usai menyerahkan Surat Keputusan perpanjangan jabatan penjabat bupati Bekasi.

Selain optimalisasi peran daerah, Bey juga mengingatkan untuk kepala daerah menjaga netralitas ASN menjelang pilkada 2024. Bey berharap diperpanjangnya masa tugas Pj Bupati Bekasi melancarkan pelaksanaan tugas untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan.

Baca Juga:  World Bee Day 2025: Bersama Lindungi Lebah, Bangun Pertanian Sehat dan Masyarakat Tangguh

“Harapan dan tugas Pj Bupati memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah sesuai ketentuan serta amanah membawa kemajuan dan kesejahteraan,” ujarnya.

Terakhir, Bey berpesan kepada Dani Ramdan perihal kesiapan menghadapi bencana dalam segala aspek. Provinsi Jawa Barat merupakan daerah yang berpotensi tinggi mengalami bencana alam. (Mds/*)