Karawang, MEDIASERUNI – Masyarakat Karawang resah dengan meningkatnya peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) ilegal yang dapat dengan mudah diperoleh di lingkungan sekitar.
Kabid PTKP Komisariat Sultan Agung Aktor Yusup, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kegagalan pemerintah daerah dalam melindungi warga dari ancaman OKT.
“Tramadol, obat penghilang rasa sakit yang seharusnya hanya tersedia dengan resep dokter, kini mudah ditemukan di warung-warung biasa. Hal ini mengakibatkan meningkatnya kasus penyalahgunaan dan masalah kesehatan masyarakat,” kata Yusup, dikutip Jumat 26 Juli 2024.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa meskipun telah dilakukan upaya penangkapan dan razia oleh aparat penegak hukum, peredaran obat-obatan terlarang tetap berlangsung.
“Indikasi masih maraknya peredaran OKT sekaligus menunjukkan masih rendahnya pengawasan dan penegakan hukum di tingkat daerah,” ungkap Yusup
Untuk itu, Yusup meminta pemerintah daerah untuk meningkatkan koordinasi dengan BNN dan kepolisian guna memberantas jaringan peredaran obat tersebut.
Yusup pun menyampaikan kekhawatiran terhadap masalah ini, dan menegaskan perlunya langkah konkret untuk melindungi masyarakat.
“Masyarakat Karawang menantikan tindakan tegas dari pemerintah daerah, dalam memberantas bandar tramadol serta melindungi warga dari bahaya penyalahgunaan obat,” tegas Yusup.
Peran koordinasi yang kuat antar lembaga penegak hukum di daerah, pungkas Yusup, diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan ini secara efektif.
Sementara, dikonfirmasi media, terkait peredaran OTK, Kasatpol PP Kabupaten Karawang Basuki Rachmat SE, tegas menyatakan akan merazia.
“Kami akan menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan razia di beberapa wilayah Karawang,” tandas Basuki. (S8/Mds)