MENARIK ketika berbincang-bincang dengan seorang teman. Kami bahas soal jalan rusak di Karawang, terutama di lintasan jalan raya Klari – Cikampek. Menurutnya, masyarakat bisa gugat pemerintah dengan tuduhan lalai.
Penulis bilang, Pemkab Karawang tak berdaya. Cuma bisa hitung warganya yang celaka di lintasan jalan raya itu. Hitungnya perminggu. Biar gak capek.
Tak berdaya menurut penulis, karena memang bupati Karawang tak bisa berbuat apa-apa untuk menyelamatkan warganya di ruas jalan mengerikan itu.
Memang ruas jalan itu mengerikan, dan hingga Senin 10 Februari 2025, pagi, lubang jalan dan keroakan jalan itu masih mengangah, bertaburan. Termasuk sebelum putaran baliho gudang garam, siap menanti korban baru.
Bahkan di pertigaan kopel sudah ada tiang berdiri diatas keroakan jalan mirip kubangan anak kerbau. Barangkali (seperti tahun-tahun sebelumnya), bakal tumbuh juga pohon pisang.
Hal menyedihkan, lubang jalan dan keroakan jalan itu cuma bisa diperbaiki Menteri PUPR (Baca; Kementerian PUPR), lewat yang berwenang PPK 1.1 Jabar.
Sialnya, pejabat berwenang disana pun mengaku menunggu DIPA yang terblokir terbuka baru perbaikan jalan bisa dilakukan. DIPA ini Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Lantas, haruskah menghitung korban-korban berjatuhan lagi?
Tidak! Itu jawaban tegas. Teman yang saya ajak diakusi bilang “tidak!” Masyarakat bisa melakukan clas action untuk menuntut pemerintah dengan tuduhan kelalaian. Cuma butuh pelapor korban jalan rusak.
Class Action terkait Jalan Rusak
Class action adalah gugatan yang diajukan sekelompok orang yang mengalami kerugian serupa akibat suatu tindakan atau kelalaian pihak tertentu.
Dalam konteks jalan rusak, class action biasanya diajukan oleh masyarakat yang terdampak terhadap pihak yang bertanggung jawab atas infrastruktur jalan, seperti pemerintah daerah, pemerintah pusat, atau kontraktor yang bertugas membangun dan memelihara jalan.
Siapa yang Bisa Mengajukan Class Action
Kelompok Masyarakat yang Dirugikan
Warga yang mengalami kerugian akibat jalan rusak, seperti kecelakaan, kerusakan kendaraan, atau dampak ekonomi.
Pengguna jalan, baik pengendara motor, mobil, atau bahkan pejalan kaki yang mengalami cedera atau kerugian lainnya.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Organisasi yang bergerak di bidang perlindungan konsumen atau hak-hak masyarakat bisa mewakili warga dalam gugatan ini.
Pengacara atau Firma Hukum
Kuasa hukum yang ditunjuk oleh kelompok masyarakat dapat mengajukan gugatan class action ke pengadilan.
Dasar Hukum dan Prosesnya
Di Indonesia, gugatan class action diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
Prosesnya meliputi
Pengumpulan Bukti dan Data Mengumpulkan bukti kerusakan jalan dan dampaknya.
Penentuan Perwakilan
Menunjuk satu atau beberapa orang sebagai wakil kelompok.
Pendaftaran Gugatan
Mengajukan gugatan ke pengadilan negeri setempat.
Proses Persidangan
Pengadilan menilai apakah gugatan memenuhi syarat class action dan memutuskan ganti rugi atau tindakan perbaikan jalan.
Jika berhasil, pemerintah atau pihak terkait bisa diwajibkan untuk memperbaiki jalan serta memberikan kompensasi bagi korban. (*)
Azhari, S.Sos
Ketua MIO Indonesia Provinsi Jawa Barat