Karawang, MEDIASERUNI.ID – Pemerintah Desa Pangulah Utara memfasilitasi mediasi sengketa batas lahan antara dua warga yang digelar di Aula Desa Pangulah Utara.

Mediasi tersebut dihadiri aparat pemerintah desa, BPD, Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, serta perwakilan kedua belah pihak yang berselisih.

Konflik bermula dari perbedaan pemahaman terkait batas kepemilikan lahan lapangan. Pihak keluarga Ina, Tria Agi Kosasih, dan lainnya menyampaikan keberatan atas batas tanah yang dianggap tidak sesuai.

Mereka juga memohon agar dilakukan pengukuran ulang secara resmi oleh pemerintah desa. Namun, pihak Desa Pangulah Utara menegaskan bahwa pengukuran tanah yang memiliki kekuatan hukum tetap bukan menjadi kewenangan pemerintah desa.

Baca Juga:  Bulan Dana PMI Pemalang 2025 Lampaui Target, Terkumpul Rp1,77 Miliar

“Pengukuran tanah yang memiliki kekuatan hukum tetap dan diakui secara resmi hanya dapat dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ijang, Kasi Pemerintahan Desa Pangulah Utara, Sabtu 28 Februari 2026.

Ia menjelaskan, pengukuran yang pernah dilakukan pemerintah desa saat proses jual beli di lokasi hanya bersifat administratif dan sementara. Tujuannya sebatas mengetahui perkiraan batas tanah, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum yang sah dalam penetapan batas lahan.

Dalam forum mediasi tersebut, pemerintah desa juga memohon kepada pemilik lahan agar mempertimbangkan pemberian akses jalan kepada Ma Doom dan Ina Cs demi menjaga hubungan baik antarwarga.

Baca Juga:  Tasyakuran SPPG Beji Taman Pemalang: Siap Layani 2.300 Porsi Makan Bergizi untuk 20 Sekolah

Sementara itu, Babinsa Desa Pangulah Utara, Sertu Iwan, berharap kedua belah pihak dapat menahan diri dan mengedepankan jalur damai.

“Kami berharap kedua pihak bisa menahan diri dan memilih penyelesaian secara damai. Ini menunjukkan bahwa semangat kebersamaan masih kuat di Desa Pangulah Utara,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan melalui sikap toleransi antarwarga, gotong royong, serta semangat silih asih dan silih asuh demi menciptakan lingkungan yang nyaman, tenteram, dan aman. (Asep)