logo

,

Melalui DBHCHT, Pemkab Garut Perkuat Perlindungan Bagi Tenaga Kerja Rentan

IMG-20240914-WA0059
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, memberikan arahan dalam Persiapan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui DBHCHT, di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik (MPP) kabupate

Garut, MEDIASERUNI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menghadiri kegiatan persiapan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT).

Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Tarogong Kidul, Jumat 13 September 2024.

Sekda Nurdin Yana menekankan pentingnya menentukan segmen masyarakat yang layak menerima bantuan, khususnya tenaga kerja rentan di Kabupaten Garut.

Baca Juga:  Warga Taruno Tewas Terjebak di Bangunan Terbakar

“Kami menentukan segmen-segmen masyarakat yang akan mendapatkan bantuan, salah satunya tenaga kerja rentan,” ujar Nurdin.

Bantuan yang diberikan meliputi Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan jaminan sosial perlindungan ketenagakerjaan. Nurdin menjelaskan bahwa jaminan ini akan memberikan kompensasi bagi pekerja jika terjadi insiden di tempat kerja.

“Ketika ada apa-apa dengan mereka, kita bisa serta merta memastikan mereka mendapatkan kompensasi melalui kepesertaan dengan BPJS,” tambah Nurdin Yana.

Baca Juga:  DPR Restui Perubahan Aturan Pencalonan Kepala Daerah, Syarat Baru untuk Parpol Sesuai Putusan MK

Share:

Terpopuler

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566