logo

,

Melanggar Aturan Domisili 31 Siswa Dianulir Kelulusannya 

bey machmudin soal anulir
Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin memberikan keterangan pers terkait anulir 31 siswa di Bandung. (foto istimewa)

Bandung, MEDIASERUNI – Sebanyak 31 siswa dianulir kelulusannya karena melanggar aturan domisili. Keseluruhannya calon peserta didik (CPD) pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

Langkah tegas ini diambil Pemdaprov Jabar melalui Dinas Pendidikan. 31 siswa yang dianulir kelulusannya tersebut merupakan CPD yang mendaftar ke SMAN 3 Bandung (25 CPD) dan SMAN 5 Bandung (6 CPD).

Baca Juga:  Gempa Berkekuatan 5,3 Guncang Sukabumi, Warga Panik Berlarian Keluar Rumah

Tim verifikasi lapangan menemukan 31 siswa atau orang tua tidak berdomisili di alamat sesuai kartu keluarga sehingga hal tersebut telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2024.

Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1, maka rapat Dewan Guru memutuskan status diterima CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi tidak diterima.

Baca Juga:  Universitas Muhammadiyah Bulukumba Gelar Tes Calon Mahasiswa Baru

Kuota PPDB Tahap 1/Zonasi yang terdampak perubahan status CPD dilimpahkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2.

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566