Bulukumba, MEDIASERUNI – Tim Resmob Polres Bulukumba bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ujungbulu berhasil mengungkap dan mengamankan remaja bulukumba, terduga pelaku tindak pidana pencurian.
Kejadian pencurian, Rabu 29 Mei 2024 sekitar pukul 04.00 Wita dinihari di Jalan Rambutan Kelurahan Loka, Kecamatan Ujungbulu.
Terduga pelaku DTN alias DI (19) warga Jalan S.Parman Kelurahan Loka Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, ditangkap Sabtu 1 Juni 2024.
Sedangkan korban yakni EC (37) IRT, warga Lingkungan Ponre Kelurahan Matekko Kecamatan Gantarang. Korban telah melaporkan kejadian yang dialaminya di Polsek Ujung Bulu pada Jumat 31 Mei 2024 guna pengusutan lebih lanjut.
Dalam laporannya korban menceritakan pada saat kejadian itu dirinya berada di Kota Makassar dan rumahnya ditinggal dalam keadaan kosong, ia meninggalkan rumahnya dalam keadaan terkunci.
Korban lalu dihubungi oleh temannya jika pintu rumahnya dalam keadaan terbuka dan mencurigakan. Saat kembali dari Makassar korban lalu memeriksa keadaan rumahnya dan mendapati beberapa barang miliknya telah hilang atau dicuri.