logo

Mendagri Beri Arahan Insentif Pajak Hiburan pada Bupati dan Walikota

insentif pajak

Mediaseruni.co.id, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ pada 19 Januari 2024.

Surat Edaran itu sebagai respons terhadap polemik terkait pengaturan pajak hiburan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Sehubungan dengan adanya keberatan dari Pelaku Usaha pada Pajak Hiburan Tertentu sesuai Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sehingga membuka peluang kepada Kepala Daerah (bupati/walikota) untuk memberikan insentif fiskal,” dikutip dari salinan surat tersebut, Senin, 22 Januari 2024.

Baca Juga:  Program Electrifying Agriculture PLN Tumbuh 22,28 Persen Menyusul Perkembangan Pertanian Modern Berbasis Listrik

Surat edaran ini memberikan petunjuk kepada kepala daerah untuk memberikan insentif pajak kepada pelaku usaha hiburan. Keputusan ini diambil setelah adanya keberatan dari pelaku usaha terhadap pajak hiburan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, khususnya Pasal 58 ayat (2).

Tito merujuk pada Pasal 101 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD), yang mewajibkan para kepala daerah memberikan insentif fiskal untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.

Baca Juga:  Logo Baru Twitter, Gambar Burung Resmi Digantikan X

Share:

Terpopuler

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566