Karawang, MEDIASERUNI.ID — Masyarakat Karawang Bersatu (MKB) menuding PT Mas Putih Belitung (MPB) memanipulasi izin usaha tambang, dengan mengklaim berstatus Usaha Kecil Menengah (UKM) demi meloloskan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Tudingan disampaikan saat audiensi dengan Komisi 4 DPRD Jabar, Kamis 27 Februari 2025. Perwakilan PT MPB menyebut izin yang diajukan bernilai investasi di bawah Rp 5 miliar, sehingga berstatus UKM. Namun, MKB menilai klaim tidak sesuai skala eksploitasi tambang yang dilakukan.

Baca Juga:  Mantan Sekda Lampung Utara Kembalikan Berkas Calon Wakil Bupati

Presidium MKB Yudi Wibiksana, menduga ada upaya manipulasi izin, seperti pada kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Bupati Karawang (non-aktif) Ade Swara pada 2015.

Dalam kasus itu, Freddy yang kini menjabat Dirut PT MPB mengaku memberikan suap miliaran rupiah kepada pihak terkait. “Kami menolak segala bentuk penambangan di kawasan Karst. Pencabutan IUP PT MPB adalah harga mati,” tegas Yudi.

Baca Juga:  Polemik Tanah Desa Parakanhonje Yang Disewakan Untuk Tower, Tokoh Pergerakan Tasikmalaya Angkat Bicara

Ketua Komisi 4 DPRD Jabar Rizaldy Priambodo, meminta kedua belah pihak menyelesaikan sengketa tersebut melalui jalur pengadilan. Audiensi juga dihadiri perwakilan Dinas ESDM Jabar, DLHK Jabar, BMPR Jabar, DPMPTSP Jabar, serta pihak PT MPB. (*)