Karawang, MEDIASERUNI.ID – Muhammad Yusuf, anak almarhum Kihadi Suroso, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Karawang. Laporan tersebut diajukan setelah ia merasa nama baik orang tuanya tercemar akibat tuduhan yang tidak benar.
Laporan yang tercatat dengan nomor LAPDU/191/ll/3025/Reskrim ini berkaitan dengan dugaan keterlibatan almarhum ayahnya dalam kasus jual beli tanah kavling di Kavling Otista Johar, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Karawang, yang terjadi pada tahun 2014.
Padahal, ayah Yusuf, Kihadi Suroso, yang telah meninggal dunia pada tahun 2008, tidak pernah terlibat dalam kasus tersebut.
Yusuf mengungkapkan keterkejutannya setelah mengetahui bahwa orang tuanya, yang hanya seorang buruh tani dan ustad di kampung, dilaporkan terlibat dalam masalah hukum. Ia merasa ini adalah pencemaran nama baik yang sangat merugikan keluarga mereka.
Hal tersebut diungkapkan Yusuf, setelah
menghadiri sidang perdana perlawanan terhadap putusan eksekusi tanah yang telah memicu sengketa panjang, yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa 11 Maret 2025.
Dengan langkah hukum ini, Yusuf berharap dapat membersihkan nama baik orang tuanya yang telah meninggal.
Sementara Ujang Sujana yang merupakan kuasa dari warga Cinangoh, membeberkan kebenaran dari Suroso dengan Kihadi Suroso.
“Almarhum Kihadi Suroso tinggal di Ciherang Rt 03/06 Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, sementara Suroso berada di kampung Sumantri RT 04/03 Desa Sukarya, Kecamatan Karangbahagia, Bekasi,” katanya. (Davi)