Karawang, MEDIASERUNI.ID – Mulai tanggal 13 Maret 2026, kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih dilarang melintas di ruas jalan di wilayah Karawang. Termasuk kereta tempelan, kereta gandeng maupun kendaraan pengangkut hasil galian, seperti pasir, tanah dan batu.
Satlantas Polres Karawang memberlakukan larangan itu untuk menghindari kemacetan panjang akibat dominasi truk, selama arus mudik lebaran 2026. Kebijakan tersebut berlaku sejak Jumat, 13 Maret pukul 00.00 Wib hingga Sabtu 29 Maret 2026, pukul 24.00 Wib.
“Untuk sementara kendaraan truk mengalah dululah, memberi ruang bagi kendaraan pemudik supaya lancar perjalanan, nyaman dan aman sampai tujuan,” ucap Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, dikutip Selasa 10 Maret 2026.
Cep Wildan menambahkan, kebijakan larangan melintas tersebut mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat, Koorlantas Polri dan Binamarga.
Kendati demikian, lanjut Cep Wildan, ada beberapa jenis truk yang tetap diperbolehkan melintas. “Untuk truk-truk angkutan BBG dan BBM, hewan ternak dan bahan kebutuhan pokok tetap diperbolehkan melintas dengan syarat membawa dokumen yang syah,” kata Cep Wildan. (*)
