Pemalang, MEDIASERUNI.ID – Penolakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap usulan mutasi pejabat yang diajukan Pemerintah Kabupaten Pemalang mendapat sorotan tajam dari kalangan hukum.

Praktisi hukum Dr.(c). Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM menyebut, kasus ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan sinyal serius atas potensi penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan daerah.

“BKN tidak mungkin menolak jika tidak ada pelanggaran prosedur atau ketidaksesuaian hukum. Penolakan ini jelas menjadi peringatan keras,” ujar Imam dalam pernyataannya, Senin 4 Agustus 2025

Imam menyoroti dugaan bahwa sejumlah nama yang diusulkan dalam mutasi adalah pejabat yang sebelumnya pernah dijatuhi sanksi demosi. Menurutnya, hal ini menimbulkan kecurigaan adanya upaya “pemutihan” terhadap rekam jejak pejabat yang bermasalah.

Baca Juga:  Jaga Jabar, Kodam III/Siliwangi Gelar Silaturahmi Dengan Komunitas Motor

“Mutasi jabatan bukan ruang eksperimen politik. Jika dilakukan tanpa memperhatikan rekam jejak, itu bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam UU ASN,” tegasnya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Imam menjelaskan, Pasal 73 ayat (2) UU ASN mengharuskan mutasi dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Mengabaikan catatan buruk pejabat justru bisa merusak sistem dan menurunkan kepercayaan publik.

Ia juga mengingatkan peristiwa kelam tahun 2022, ketika mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, dijerat kasus suap jual beli jabatan.

“Jangan sampai Pemalang mengulangi kesalahan yang sama. Jika ada indikasi manipulasi prosedur, itu bisa masuk kategori perbuatan melawan hukum, bahkan korupsi,” tandas Imam.

Baca Juga:  Cara Jitu Menghadapi Teman Suka Ingkar Janji

Di sisi lain, Imam juga mendorong DPRD Pemalang untuk tidak pasif. Ia mengapresiasi sikap kritis anggota Komisi A, Heru Kundhimiarso, namun menekankan perlunya pengawasan lebih aktif dan terukur.

“DPRD jangan hanya komentar. Gunakan hak pengawasan. Kalau perlu, lakukan interpelasi atau hak angket. Ini soal integritas birokrasi,” ujarnya.

Imam menutup pernyataannya dengan menyerukan agar momentum ini dijadikan bahan introspeksi bagi Pemkab Pemalang. Ia berharap, prinsip the right man on the right place benar-benar ditegakkan, bukan hanya dijadikan jargon belaka. (Darmo)