logo

Namanya Dicatut Sebagai Penerima Bansos, Samsu Alam akan Sambangi Polres Morut

580e2a2a-e0ff-493a-aa67-f9b64d3008b8
A Samsu Alam namanya dicatut sebagai penerima bansos.

Morut, MEDIASERUNI – Disinyalir tanda tangannya dipalsukan Aparat Desa Woomparigi, A.Samsu Alam akan menyambangi Mapolres Morut.

Kuat dugaan dalam daftar nama penerima Bansos tersebut nama A. Samsu Alam ikut dipalsukan tanda tangannya sebagai penerima Bansos bersama warga penerima bansos lainnya.

A.Samsu Alam saat dikonfirmasi via WhatsApp selluler, terkait rencana akan melakukan upaya hukum atas dugaan pemalsuan tanda tangannya menyatakan tinggal menunggu waktu.

Baca Juga:  Arsitek Jabar Diajak Kembangkan Desain Bangunan Ramah Lingkungan

“Saya awalnya tidak yakin kalau tanda tangan saya juga ikut dipalsukan dalam daftar penerima Bansos itu. Setelah saya dikirimkan potonya, saya justru kaget melihat daftar itu,” ucap A.Samsu Alam, Senin 18 Maret 2024.

Pemalsuan tanda tangan, tandas Samsu, bukan hal yang bisa dianggap sepele, dan itu masuk kategori tindak kejahatan yang dapat dipidana 6 tahun penjara.

Baca Juga:  DPR Restui Perubahan Aturan Pencalonan Kepala Daerah, Syarat Baru untuk Parpol Sesuai Putusan MK

“Pemalsuan tanda tangan masuk dalam bentuk pemalsuan surat yang dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP. Pelakunya diancam dengan pidana penjara selama enam tahun,” terang Samsu.

Share:

Terpopuler

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566