Morut, MEDIASERUNI – Disinyalir tanda tangannya dipalsukan Aparat Desa Woomparigi, A.Samsu Alam akan menyambangi Mapolres Morut.
Kuat dugaan dalam daftar nama penerima Bansos tersebut nama A. Samsu Alam ikut dipalsukan tanda tangannya sebagai penerima Bansos bersama warga penerima bansos lainnya.
A.Samsu Alam saat dikonfirmasi via WhatsApp selluler, terkait rencana akan melakukan upaya hukum atas dugaan pemalsuan tanda tangannya menyatakan tinggal menunggu waktu.
“Saya awalnya tidak yakin kalau tanda tangan saya juga ikut dipalsukan dalam daftar penerima Bansos itu. Setelah saya dikirimkan potonya, saya justru kaget melihat daftar itu,” ucap A.Samsu Alam, Senin 18 Maret 2024.
Pemalsuan tanda tangan, tandas Samsu, bukan hal yang bisa dianggap sepele, dan itu masuk kategori tindak kejahatan yang dapat dipidana 6 tahun penjara.
“Pemalsuan tanda tangan masuk dalam bentuk pemalsuan surat yang dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP. Pelakunya diancam dengan pidana penjara selama enam tahun,” terang Samsu.
A. Samsu sebelumnya mantan Direktur Eksekutif LSM Jari Indonesia, dan kini aktif di MIO Indonesia sebagai Ketua MIO Indonesia Provinsi Sulteng.
Sebelumnya dikabarkan, kasus pemalsuan tanda tangan atas sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) Bansos di Desa Woomparigi telah dilaporkan Ismal, warga Desa Woomparigi ke Polsek Bungku Utara beberapa waktu lalu, 13 Maret 2024.
Dalam bukti laporan Nomor : STPL/03/III/2024/Sek.Butar, dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/03/III/2024/Sek.Butar/Res.Morut/Polda Sulteng, tertanggal 13 Maret 2024, yang juga mencantumkan dugaan penjualan beras Bansos.
“Permasalahan ini, sedang kita dalami, dan dalam waktu dekat saya akan sambangi Mapolres Morut untuk berkoordinasi sekaligus melaporkan perlakuan oknum Aparat Desa Woomparigi yang telah memalsukan tanda tangan saya,” imbuhnya.
A.Samsu Alam juga menyatakan, untuk permasalahan ini, jika sudah mengarah ke laporan, dirinya akan menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya. “Endingnya nanti kita lihat,” pungkasnya. (Mds/*)