Morut, MEDIASERUNI – Disinyalir tanda tangannya dipalsukan Aparat Desa Woomparigi, A.Samsu Alam akan menyambangi Mapolres Morut.
Kuat dugaan dalam daftar nama penerima Bansos tersebut nama A. Samsu Alam ikut dipalsukan tanda tangannya sebagai penerima Bansos bersama warga penerima bansos lainnya.
A.Samsu Alam saat dikonfirmasi via WhatsApp selluler, terkait rencana akan melakukan upaya hukum atas dugaan pemalsuan tanda tangannya menyatakan tinggal menunggu waktu.
“Saya awalnya tidak yakin kalau tanda tangan saya juga ikut dipalsukan dalam daftar penerima Bansos itu. Setelah saya dikirimkan potonya, saya justru kaget melihat daftar itu,” ucap A.Samsu Alam, Senin 18 Maret 2024.
Pemalsuan tanda tangan, tandas Samsu, bukan hal yang bisa dianggap sepele, dan itu masuk kategori tindak kejahatan yang dapat dipidana 6 tahun penjara.
“Pemalsuan tanda tangan masuk dalam bentuk pemalsuan surat yang dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP. Pelakunya diancam dengan pidana penjara selama enam tahun,” terang Samsu.