logo

,

Nekat Melawan Petugas Residivis Spesialis Curanmor Dihadiahi Timah Panas

IMG_20240614_182623-2926308322
Petugas memperlihatkan barang bukti kejahatan pelaku curanmor di Bandung. (Foto istimewa)

Bandung, MEDIASERUNI – Satu dari tiga residivis spesialis curanmor di Bandung terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas Polrestabes Bandung saat mau ditangkap.

Mereka ZD (24), EP (24) dan IH (26) yang dihadiahi timah panas petugas. Ketiga pelaku telah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor maupun penjabretan di Kota Bandung.

“Karena salah satu melakukan perlawanan ketika ditangkap, sehingga kita melakukan tindakan tegas terukur kepada salah satu tersangka, IH,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman, S.i.k, S.H Jumat 14 Juni 2024.

Dari data polisi, IH telah ditangkap sebanyak 3 kali, ZD satu kali, dan EP 2 kali ditangkap polisi. Mereka adalah residivis. IH sudah tiga kali menjalani hukuman dengan perkara yang sama, pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga:  Belum Setahun Sudah 3 Kali Rotasi, Bupati Aep Lagi Rotasi 7 Kepala OPD

Sedang ZD sudah satu kali menjalani hukuman terkait dengan perkara yang sama. EP dua kali, dengan kejadian yang sama, pencurian dengan pemberatan atau kekerasan.

Abdul Rahman menjelaskan, para pelaku kembali ditangkap saat polisi menerima laporan kasus pencurian pada 25 Mei 2024. Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, polisi berhasil mengindentifikasi dan menangkap para pelaku.

Baca Juga:  Aktifis Cantik Kibarkan Bendera Palestina di Atas Mobil Komando Viral di Media Sosial

“Kita melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang diduga pelaku, IH, Z, EP. Kita menyita barang bukti termasuk kendaraan bermotor yang dipakai saat melakukan tindakan kriminal ini. Ada BPKB, STNK, kunci T stag, helm, jaket,” jelasnya.

Modus yang dipakai, kata Kasat, para pelaku berbagi tugas dengan peran masing-masing, Seorang yang eksekusi sedang dua lagi mengawasi.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 dan 480 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. “Pasal yang kami sangkakan 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Pasa 480 dengan ancaman 4 tahun,” pungkas Kasat. (Mds/*)

Share:

Terpopuler

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566