MEDIASERUNI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut penipuan keuangan atau scam kini telah berkembang menjadi risiko sistemik — sebuah penilaian yang tidak muncul dari spekulasi, melainkan dari lonjakan laporan kasus yang kini melampaui 530 ribu laporan secara keseluruhan.

Scam Sudah Lintas Sektor dan Lintas Negara

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menegaskan bahwa skala ancaman yang dihadapi sudah jauh melampaui batas yurisdiksi domestik.

“Scam kini telah berkembang lintas sektor dan lintas negara. Oleh karena itu, kerja sama lintas negara bukan lagi pilihan, tetapi menjadi kebutuhan,” kata Dicky dalam sesi Australia-Indonesia Anti-Scam Workshop yang digelar di Jakarta, awal pekan ini.

Pernyataan itu bukan sekadar retorika diplomatis. Karakteristik scam modern — yang memanfaatkan celah jurisdiksi, rekening lintas batas, dan infrastruktur digital internasional — memang secara struktural tidak bisa ditangani oleh satu negara secara sendirian.

Workshop Tiga Hari: OJK, ASIC, hingga Australian Federal Police dalam Satu Meja

Forum Australia-Indonesia Anti-Scam Workshop yang berlangsung tiga hari ini merupakan manifestasi nyata dari pendekatan kolaboratif tersebut. OJK tidak hanya menghadirkan perwakilan dari dalam negeri — aparat penegak hukum, industri perbankan, dan operator telekomunikasi turut dilibatkan dalam diskusi.

Dari pihak Australia, dua institusi hadir secara langsung: Australian Securities and Investments Commission (ASIC) dan Australian Federal Police. Keterlibatan kedua lembaga ini signifikan — ASIC membawa perspektif regulasi pasar keuangan, sementara Australian Federal Police membawa kapasitas penegakan hukum lintas batas yang sudah teruji dalam penanganan kejahatan siber internasional.

Komposisi peserta workshop ini mencerminkan pemahaman bahwa penanganan scam tidak bisa diserahkan hanya kepada regulator keuangan. Dibutuhkan koordinasi simultan antara penegak hukum, industri keuangan, dan infrastruktur telekomunikasi yang menjadi medium utama para pelaku scam beroperasi.

AI, Analisis Data, dan Sistem Peringatan Dini: Respons Teknologis OJK

Di sisi kapasitas teknis, OJK telah mempercepat adopsi teknologi untuk deteksi penipuan. Dicky menyebut tiga komponen utama yang kini diperkuat: pemanfaatan Artificial Intelligence, analisis data berskala besar, dan pengembangan sistem peringatan dini atau early warning system.

Baca Juga:  Karawang Siaga Puncak Arus Balik Kedua Lebaran, Khusus Minggu Diperkirakan 250 Ribu Mobil Melintas

Pendekatan berbasis AI dalam deteksi scam memiliki keunggulan yang tidak bisa digantikan oleh metode manual: kecepatan dan skala. Ketika laporan scam mencapai ratusan ribu, kemampuan manusia untuk meninjau setiap kasus secara individual menjadi bottleneck yang tidak realistis. AI memungkinkan pola transaksi mencurigakan diidentifikasi secara otomatis — bahkan sebelum dana korban sempat dipindahkan ke rekening tujuan.

Sistem early warning yang terintegrasi dengan data real-time dari industri perbankan dan telekomunikasi juga berpotensi mempersingkat waktu respons secara drastis. Ini adalah pergeseran dari pendekatan reaktif — merespons setelah kerugian terjadi — menuju pendekatan preventif yang mencegah kerugian sebelum terealisasi.

Indonesia Anti-Scam Centre: 268 Ribu Laporan, 1 Juta Rekening Diblokir, Rp169 Miliar Dikembalikan

Di balik angka 530 ribu laporan keseluruhan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat data yang lebih spesifik: 268.989 laporan berasal langsung dari pelaku usaha sektor keuangan.

IASC yang dibentuk sejak 2024 ini sudah menunjukkan hasil yang terukur. Hampir 1 juta rekening telah diblokir — langkah yang secara langsung memotong jalur aliran dana para pelaku. Lebih penting lagi, dana korban yang berhasil dikembalikan mencapai Rp169,3 miliar.

Angka pengembalian dana sebesar itu penting untuk dibaca dalam konteks yang tepat. Di satu sisi, Rp169,3 miliar adalah pencapaian nyata bagi lembaga yang baru beroperasi sejak 2024. Di sisi lain, jika dibandingkan dengan total kerugian aktual dari ratusan ribu kasus yang dilaporkan, angka tersebut hampir pasti masih jauh dari nilai kerugian kumulatif yang sebenarnya — menggambarkan seberapa besar pekerjaan rumah yang masih tersisa.

Pemblokiran hampir 1 juta rekening sendiri merupakan angka yang mencolok. Ini bukan sekadar tindakan administratif — setiap rekening yang diblokir adalah satu jalur distribusi dana ilegal yang dipotong, dan secara langsung membatasi kemampuan operasional jaringan scam yang ada.

FAQ

Q: Berapa jumlah kasus scam yang ditangani OJK?
A: OJK mencatat lebih dari 530 ribu laporan kasus scam secara keseluruhan. Dari jumlah tersebut, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat 268.989 laporan berasal dari pelaku usaha sektor keuangan.

Baca Juga:  CEO Nvidia Peringatkan Bahaya DeepSeek-Huawei bagi Dominasi Teknologi AS

Q: Apa yang dilakukan OJK untuk menangani kasus scam?
A: OJK mempercepat deteksi penipuan dengan memanfaatkan Artificial Intelligence, analisis data berskala besar, dan sistem peringatan dini (early warning system). OJK juga mengembangkan kerja sama lintas negara, termasuk dengan Australia melalui Australia-Indonesia Anti-Scam Workshop.

Q: Apa itu Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan apa pencapaiannya?
A: IASC adalah lembaga yang dibentuk OJK sejak 2024 untuk menangani kasus scam di sektor keuangan. Hingga kini IASC telah memblokir hampir 1 juta rekening dan berhasil mengembalikan dana korban senilai Rp169,3 miliar.

Q: Mengapa OJK bekerja sama dengan Australia dalam penanganan scam?
A: Karena scam modern beroperasi lintas negara dan lintas sektor sehingga tidak bisa ditangani oleh satu negara secara sendiri. OJK menghadirkan perwakilan dari Australian Securities and Investments Commission (ASIC) dan Australian Federal Police dalam forum bersama untuk memperkuat koordinasi dan penanganan kasus internasional.

Q: Siapa yang hadir dalam Australia-Indonesia Anti-Scam Workshop?
A: Workshop tiga hari yang digelar di Jakarta ini melibatkan OJK, aparat penegak hukum, industri perbankan, operator telekomunikasi dari Indonesia, serta perwakilan dari ASIC (Australian Securities and Investments Commission) dan Australian Federal Police dari pihak Australia.