Sukabumi, MEDIASERUNI.ID – Polres Sukabumi menetapkan DS (38) oknum guru honorer madrasah di Kabupaten Sukabumi sebagai tersangka kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.
“Jadi motifnya tersangka menjanjikan nilai yang bagus kepada korban yang memiliki kerentanan nilai belajar, dan juga janji akan dinikahi,” ucap Kapolres Sukabumi AKBP Samian, kepada Wartawan, saat dikonfirmasi, Sabtu 25 Oktober 2025.
Tersangka, kata Kapolres, pembimbing ekstrakurikuler seni di madrasah tingkat SMP di Kecamatan Lengkong, melakukan aksinya di lingkungan sekolah disaat
jam pulang belajar.
“Tersangka memanfaatkan kondisi korban yang berasal dari keluarga dengan perhatian kurang, hingga terpengaruh bujuk rayu dan menuruti keinginan tersangka,” kata Kapolres Samian.
Saat ini, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi masih melaksanakan pendalaman kasus, dan kemungkinan adanya korban yang lain. “Sementara baru satu korban, kita masih lakukan pendalaman,” ujar Kapolres.
Masih kata Kapolres Samian, tersangka sempat berbohong dan mengaku dirinya serta korban hanya hubungan pacaran, lalu DS mengaku rekaman video tentang aksinya tersebut dibuat menggunakan ponsel milik korban.
“Yang merekam korban, pakai ponsel korban, video disimpan di ponsel korban, saya status dengan korban pacaran, enggak tahu alasan merekam, tapi memang dia yang merekam,” kata tersangka DS dalam pengakuannya.
Atas perbuatannya DS dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. (*)
