Bandung, MEDIASERUNI.ID – Operasional Masjid Raya Bandung tidak lagi dibiayai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Hal itu karena lahan masjid tersebut diketahui berstatus wakaf sehingga bukan merupakan aset Pemda Provinsi Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan itu di Bandung, kemarin 7 Januari 2026. “Aset yang tidak tercatat, tidak boleh lagi dibiayai oleh Pemda Provinsi Jabar,” kata Gubernur.

Kejelasan status lahan Masjid Raya Bandung diketahui setelah pengurus wakaf Masjid Raya Bandung menemui Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:  Timsar Temukan 16 Orang Meninggal Korban Longsor Bandung Barat di Hari Kedua Pencarian

Pengurus wakaf meminta agar Masjid Raya Bandung dikelola oleh ahli waris yang mewakafkan lahan Masjid Raya Bandung.

Hal itu menimbulkan konsekuensi bahwa Masjid Raya Bandung tidak lagi tercatat sebagai aset Pemda Provinsi Jawa Barat.

Setelah tak lagi dibiayai Pemda Provinsi Jawa Barat, pengelola Masjid Raya Bandung kini mengupayakan sendiri pemasukan untuk membiayai operasional masjid.

Baca Juga:  Banjir CityWalk Pemalang Berjam-jam, Aktivis Lingkungan Soroti Drainase; Pelaksana: Ikut Gambar DPUTR, Memang Tak Ada Drainase Baru

Gubernu Dedi Mulyadi yakin, pengelola Masjid Raya Bandung bisa memanfaatkan lahan wakaf yang luas untuk menghasilkan pemasukan.

Gubernur pun berterima kasih kepada pihak yang telah mewakafkan lahan Masjid Raya Bandung. Ia berharap pemberi wakaf bisa mengelola masjid dengan baik. (*)