Kota Bandung, MEDIASERUNI.ID – Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung tengah mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesejahteraan Sosial. Regulasi ini diproyeksikan menggantikan Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.
Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Christian Julianto Budiman, menjelaskan awalnya raperda ini merupakan perubahan kedua atas perda lama. Namun, karena substansi perubahan mencapai lebih dari 50 persen, regulasi tersebut nantinya akan dicabut dan diganti dengan perda baru.
“Raperda ini telah melakukan penyesuaian kebijakan daerah dengan regulasi nasional terbaru, sekaligus merespons berbagai persoalan kesejahteraan sosial yang berkembang di masyarakat,” ujar Christian, dikutip Jumat 20 Februari 2026.
Salah satu poin penting dalam pembahasan, terang Christian, adalah penyelarasan aturan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) sesuai ketentuan Kementerian Sosial. Regulasi terbaru mengatur lebih ketat mekanisme perizinan, pelaporan, dan pertanggungjawaban kegiatan penggalangan dana maupun barang.
“Ketentuan PUB ini diadopsi dalam raperda untuk memastikan setiap kegiatan PUB di Kota Bandung berjalan transparan dan terhindar dari potensi penyalahgunaan,” ujarnya.
Terkait Undian Gratis Berhadiah (UGB), Christian menjelaskan bahwa berdasarkan Permensos terbaru, kewenangan perizinan kini sepenuhnya berada di pemerintah pusat. Pemerintah Kota Bandung akan berperan dalam pengawasan agar pelaksanaannya tetap sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
Pansus 12 juga membahas integrasi standar nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) ke dalam regulasi daerah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, kualitas layanan, serta akuntabilitas LKS di Kota Bandung.
Selain itu, raperda ini turut menyesuaikan terminologi dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) menjadi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), mengikuti kebijakan nasional.
Perubahan istilah ini mencerminkan pendekatan yang lebih berorientasi pada pelayanan dan pemenuhan hak warga.
Pansus 12 menargetkan pembahasan raperda ini dapat rampung dalam waktu dekat, dengan harapan regulasi yang dihasilkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memperkuat pengawasan serta membuka ruang partisipasi masyarakat. “Kemungkinan akan tuntas dalam bulan depan,” pungkas politisi PSI. (*)
