Bandung, MEDIASERUNI.ID – Pansus 12 DPRD Kota Bandung merampungkan pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Kini, regulasi tersebut memasuki tahap konsultasi kementerian dan evaluasi di Kementerian Hukum dan HAM sebelum pengesahan.

“Alhamdulillah secara pembahasan sudah selesai. Tinggal proses konsultasi ke kementerian dan selanjutnya evaluasi di Kemenkumham,” ujar Anggota Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., MT.

Sebagaimana rilis, Selasa 24 Februari 2026,
Susanto menerangkan, secara substansi pembahasan telah selesai, tinggal menunggu tahapan harmonisasi dan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah atau Perda.

“Raperda ini memiliki ruang lingkup yang komprehensif, mencakup tanggung jawab dan wewenang pemerintah daerah, penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan kelembagaan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS),” kata Susanto.

Raperda ini juga mengatur tentang Pengaturan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), Undian Gratis Berhadiah (UGB), perizinan, sistem informasi, pembinaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi hingga pembiayaan.

“Regulasi ini disusun sebagai turunan dari sejumlah Peraturan Menteri Sosial (Permensos) terbaru agar implementasi di daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan ketentuan nasional,” ungkap Susanto.

Baca Juga:  Dandim 0619 Purwakarta Monitoring Pra TMMD di Desa Gurudug

Susanto, mengatakan, aspek Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), Raperda ini mengacu pada Permensos Nomor 8 Tahun 2024. Beberapa ketentuan yang diturunkan ke dalam Perda antara lain menyangkut mekanisme perizinan serta sanksi administratif.

Selain itu, diatur pula kewajiban pelaporan bagi penyelenggara PUB, termasuk kewajiban melampirkan dokumen hasil audit akuntan publik untuk pengumpulan dana di atas Rp 500 juta, serta dokumentasi pelaksanaan dan penyaluran dana. “Pelaporan menjadi bagian penting agar transparansi dan akuntabilitas dapat terjamin,” ujar Susanto.

Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), Politisi PKS ini menjelaskan, pengaturan dalam Raperda ini merupakan turunan dari Permensos Nomor 5 Tahun 2024. Fokus utamanya adalah penguatan pola monitoring dan evaluasi oleh Dinas Sosial di daerah terhadap operasional dan tata kelola LKS.

Baca Juga:  Pindah Tugas ke Kejagung, Efrien Saputera Dapat Apresiasi dari Gempar

“Dengan regulasi ini, pemerintah daerah memiliki dasar yang lebih jelas dalam melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap lembaga-lembaga sosial yang beroperasi di wilayahnya,” ujar Susanto.

Sementara itu, lanjut Susanto, pengaturan terkait Undian Gratis Berhadiah (UGB) mengacu pada Permensos Nomor 3 Tahun 2024. “Ketentuan ini mengatur tata cara perizinan, pelaporan, serta mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan undian agar berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat,” jelasnya.

Susanto mengatakan, secara keseluruhan, Raperda ini bertujuan memperkuat fungsi pemerintah daerah dalam memonitoring dan mengevaluasi seluruh kegiatan perhimpunan dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Adanya regulasi ini, lanjut Susanto, pemerintah daerah memiliki mekanisme yang jelas dalam menindaklanjuti temuan atau laporan masyarakat, mulai dari pemberian sanksi administratif hingga penerapan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (adv)