Bandung, MEDIASERUNI.ID – Pansus 13 DPRD Kota Bandung mempercepat pembahasan Raperda Trantibumlinmas, sebagai payung hukum untuk memperkuat tata kelola kota agar lebih tertib aman dan responsif terhadap kebutuhan warga.

Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung, H. Andri Rusmana, S.Pd.I, M.A.P. menyebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) dilakukan secara bertahap dan intensif bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

“Saat ini kami fokus mendalami substansi materi yang terdiri atas 63 pasal dalam 18 bab. Beberapa aspek sudah kami bahas, seperti tertib jalan dan angkutan jalan, tertib sosial, serta tertib kesehatan,” ujar Andri.

Baca Juga:  H Jenal Aripin Gelar Program DPRD Jabar Mengabdi dalam Pendidikan Demokrasi di SMAN 1 Telukjambe Barat

Dalam draf raperda tersebut, Bab III secara khusus mengatur Penyelenggaraan Ketertiban Umum yang memuat 12 aspek. Di antaranya tertib lingkungan, tertib kebersihan, tertib bangunan gedung, tertib jalur hijau dan fasilitas umum, tertib sungai dan drainase, tertib usaha tertentu, tertib pedagang kaki lima, tertib reklame, hingga tertib ruang.

“Materi yang sudah diperdalam meliputi tertib jalan dan angkutan jalan, tertib sosial, tertib kesehatan, serta tertib usaha tertentu yang pembahasan lanjutannya dijadwalkan pada 3 Februari 2026,” kata Andri.

Sementara itu, lanjut Andri, delapan aspek lainnya masih memerlukan pendalaman agar aturan yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan aplikatif di lapangan.

Baca Juga:  Wabup Karawang H.Maslani Ikut Nyoblos Pilkades Elektronik di Cikampek Utara

“Walaupun cakupan materinya luas, kami berkomitmen menyusun regulasi yang tidak hanya tegas dalam penegakan, tetapi juga menjamin perlindungan masyarakat dan keadilan sosial,” tegasnya.

Pembahasan Raperda Trantibumlinmas turut melibatkan Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, Dinas Perdagangan dan Industri, Disbudpar, Bagian Hukum, serta tim penyusun naskah akademik. Pansus 13 memastikan proses berjalan hati-hati dan terbuka terhadap berbagai masukan.

Andri berharap raperda ini nantinya memiliki kepastian hukum dan realistis diterapkan. “Kami ingin perda ini benar-benar menjadi solusi atas persoalan ketertiban umum di Kota Bandung secara menyeluruh,” pungkas Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung, H. Andri Rusmana. (adv)