Kota Bandung, MEDIASERUNI.ID – Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Yoel Yosaphat, S.T, menegaskan Raperda pencegahan dan pengendalian perilaku seksual berisiko harus fokus pada perlindungan kesehatan, serta tidak mengarah pada diskriminasi kelompok tertentu.
Dikatakan Yoel, sejak awal arah pembahasan sudah difokuskan pada penguatan aspek kesehatan, pencegahan penyakit menular seksual, serta penanganan kekerasan seksual yang belakangan marak terjadi. Namun dalam perjalanannya, muncul dinamika dan perbedaan pandangan di internal pansus.
“Awalnya kita ingin memperkuat pelindungan kesehatan dan menekan angka penyakit menular seksual. Dalam prosesnya memang ada usulan agar pengaturannya diperluas. Nah, ini yang kemudian menimbulkan pro dan kontra,” ujar Yoel.
Yoel menekankan, regulasi yang disusun tidak boleh sampai melanggar prinsip hak asasi manusia maupun berpotensi digugat secara hukum. Ia mengingatkan agar perda yang dihasilkan memiliki landasan yuridis yang kuat dan tidak diskriminatif.
“Kita tidak ingin mempersekusi siapa pun. Yang diatur adalah aspek kesehatan dan perilaku berisiko. Jangan sampai perda ini justru bermasalah dan digugat ke Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Ia juga mengakui hingga saat ini belum ada regulasi di tingkat pusat yang secara spesifik mengatur orientasi seksual. Karena itu, pendekatan yang paling rasional adalah melalui aspek penanggulangan kesehatan masyarakat.
Bahkan di Jakarta dan Bali pun yang dianggap memiliki kehidupan yang lebih bebas tidak menyinggung masalah orientasi penyimpangan seksual. “Di Jakarta dan Bali fokusnya tetap ada penanggulangan kesehatan seksual,” terangnya.
Sehingga jika di kota Bandung ingin membahas mengenai orientasi penyimpangan seksual, tegas Yoel, maka harus lebih berhati-hati, karena ini merupakan hal pertama di Indonesia.
Sebagai kota yang memiliki karakter religius sekaligus kota metropolitan, Bandung dinilai harus bijak dalam menyusun aturan. “Kita sepakat mencegah perilaku berisiko, tapi tidak membenci orangnya. Prinsipnya harus tetap memanusiakan,” tandasnya.
Pembahasan pasal demi pasal masih terus berjalan. Pansus menargetkan penyusunan rampung paling lambat bulan depan, dengan harapan perda yang lahir mampu menjadi payung hukum yang jelas, implementatif, dan tidak menimbulkan diskriminasi.
Meski agak alot dalam segi pembahasan namun Raperda ini diharapkan akan selesai dibahas pada satu atau dua bulan ke depan.
“Walau ada dinamika, namun pembahasan tetap berjalan. Dan kami harapkan akan segera diselesaikan. Karena yang penting Perda ini bisa diimplementasikan dengan baik,” pungkasnya. (adv)
