Kota Bandung, MEDIASERUNI.ID – DPRD Kota Bandung mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko. Regulasi ini digodok melalui Panitia Khusus atau Pansus 14.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati Paramudhita menyebut terdapat dua indikator utama yang menjadi perhatian. Pertama, tren peningkatan angka HIV. Kedua, munculnya perilaku yang dinilai tidak sesuai norma di ruang publik.
“Kami melihat banyak keluhan masyarakat. Indikatornya jelas, angka HIV meningkat. Di sisi lain, di lapangan juga muncul berbagai perilaku yang dinilai tidak sesuai norma,” ujarnya,” kata Radea, dikutip Minggu 22 Februari 2026.
Pembahasan Raperda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko, kini tengah berjalan, dengan melibatkan Dinas Kesehatan Kota Bandung sebagai leading sector, serta sejumlah organisasi dan pemangku kepentingan lainnya.
DPRD menegaskan, regulasi ini lebih menitikberatkan pada aspek pencegahan dibandingkan penindakan. “Kita jangan hanya mengobati. Harus ada langkah preventif agar masyarakat tidak sampai melakukan perilaku berisiko,” katanya.
Dalam draf raperda, peran dinas terkait dan aparat penegak perda akan diperjelas. Satpol PP Kota Bandung nantinya diberi kewenangan untuk membatasi atau menghentikan kegiatan yang melanggar ketentuan, khususnya di ruang publik.
“Sanksi administratif hingga pencabutan izin dapat diberlakukan jika terjadi pelanggaran,” pungkas Radea. Jika ditemukan unsur pidana, penanganan akan dilimpahkan kepada kepolisian.
Selain itu, DPRD juga mendorong keterlibatan pelaku usaha dan pengelola ruang publik. Tempat usaha seperti restoran dan kafe diminta tidak memfasilitasi kegiatan yang melanggar aturan.
Sosialisasi kepada masyarakat, terutama generasi muda, juga menjadi fokus agar regulasi ini mudah dipahami dan diterapkan. DPRD berharap raperda tersebut segera disahkan dan berjalan efektif.
“Jangan sampai perda hanya jadi dokumen. Harus aplikatif, mudah dipahami, dan bisa dijalankan di lapangan,” tegasnya, sehingga mampu menciptakan ketertiban serta kepastian aturan di ruang publik Kota Bandung. (*)
