Kota Bandung, MEDIASERUNI.ID – Raperda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual yang dibahas Pansus 14 DPRD Kota Bandung bukan untuk diskriminasi, tetapi membatasi perilaku menyimpang di ruang publik. Pembahasan Raperda ini telah memasuki aspek hukum adat dan ditargetkan segera rampung.

“Kita harapkan Raperda ini cepat selesai. Saat ini, pembahasannya sudah membahas sampai hukum adat istiadat, dikembalikan pada hukum deerah masing-masing,” ungkap anggota Pansus I4 DPRD Kota Bandung, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi.

Istilahnya, Syahlevi melanjutkan, dia menyimpang maka dikembalikan pada adat istiadat daerah bersangkutan. “Misalkan, diarak, dipermalukan, dikucilkan atau lainnya, ini masih dibahas. Itu hanya contoh saja,” katanya.

Baca Juga:  Jamrud di Karangpawitan Ajak Warga Sukseskan Pilkada Karawang 2024

Syahlevi mengatakan, raperda ini dibahas untuk dijadikan aturan tujuannya untuk membatasi hal-hal yang menyimpang dan perilaku seksual beresiko diperlihatkan di ranah publik.

“Memang kita bukan mendiskriminasi bagi orang-orang yang penyimpangan. Mereka itu tidak mau disebut penyimpangan, tapi perilakunya sudah menyimpang,” terangnya.

Karena itulah, kata Syahlevi, lewat perda ini pihaknya ingin mengingatkan agar hal-hal yang menyimpang tidak diperlihatkan di ranah publik. “Silakan di tempat privasi mereka, yang penting tidak memperlihatkan terang benderang ke publik,” ujarnya.

Dikatakannya, saat ini penyimpangan seksual beresiko dan perilaku seksual sudah sangat marak. Di publik hal ini pun sudah bisa kita lihat. “Sekarang sudah marak, di mall juga ada,” ungkapnya.

Baca Juga:  Soal Sekdes Sukaluyu Rangkap Jabatan, Camat Bilang Begini

Syahlevi pun mengambil salah satu contoh video yang sempat ramai. Video seseorang di Asia Afrika tengah memperlihatkan kelaminnya. “Saya enggak tahu apakah ODGJ atau bukan. Kalau memang ODGJ harus dimasukan ke rumah sakit jiwa, kalau orang normal bagusnya kita mengingatkannya,” tuturnya.

Tentu saja, sanksi harus dikenakan pada orang yang melanggar aturan dan ketertiban. Namun sanksi tersebut pun jangan sampai memberatkan.

“Sanksi masih dibahas, kita belum putuskan bagusnya seperti apa. Opsinya juga belum ada. Ada pembahasan mau dikasih sanksi berupa denda, tapi kita juga enggak mau memberatkan pada orangnya,” pungkas Syahlevi. (adv)