Kota Bandung, MEDIASERUNI.ID – Pansus 7 DPRD Kota Bandung dengan ketua Dr. Ir. H. Juniarso Ridwan, S.H., M.H., M.Si, bertugas membahas Raperda tentang Penyediaan Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum Perumahan atau fasos fasum.
Beberapa yang dibahas Pansus 7 diantaranya penyesuaian dengan peraturan di atasnya. Seperti tata ruang, dan kebijakan di bidang pembangunan perumahan.
“Kami juga membahas kebutuhan yang terukur dan pasti tentang arah rencana PSU,” ujar Juniarso, dikutip Sabtu 19 Juli 2025.
Selain itu, lanjut Juniarso, Pansus 7 DPRD Kota Bandung juga membahas pengaturan tahapan pembangunan komplek perumahan.
Mulai pembuatan rencana tapak (siteplan), kelatakan, ukuran luas, pelaksanaan dan waktu penyerahan PSU kepada Pemda.
Point lain yang dibahas, tambah Juniarso, tata cara mekanisme perizinan, monitoring, dan langkah penyelesaian apabila terjadi ketidaksesuaian rencana tapak.
“Di dalam Raperda ini, kami juga membahas kemungkinan adanya langkah monitoring dan evaluasi sepanjang proses pembangunan, adanya tim evaluasi dan waktu dilakukannya penyerahan PSU, dan memberikan kepastian hukum atas penyerahan PSU kepada Pemda,” terang Juniarso.
Juniarso juga memaparkan, pihaknya membahas adanya jaminan ke depannya baik untuk para penghuni, pengembang maupun Pemda atas kelangsungan PSU yang layak.
“Terkait kewajiban, pengembang menyediakan lahan pemakaman yang memiliki dasar hukum yang lebih kuat, yaitu berupa perda,” tutur Juniarso.
Masih dikatakan Juniarso, jika terjadi pelanggaran ada sanksi administratif berupa denda dan pencabutan izin usaha. “Selama ini, yang menjadi masalah pengembang sudah susah dicari, pailit dan kondisi PSU tidak layak,” jelas Juniarso.
Juniarso juga mengatakan pansus ini berkaitan dengan Raperda tentang penyelenggaraan dan penyerahan PSU, untuk pemutakhiran aspek administrasi dan arahan legal sebagai pegangan operasional bagi Organisasi Perangkat Daerah dan stake holder terkait.
Ketua Pansus 7 DPRD Kota Bandung ini juga menegaskan Raperda Penyediaan Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum Perumahan ini dibuat dengan harapan agar proses penyerahan PSU dari pengembang berjalan lancar dan tuntas. (*)