Bandung, MEDIASERUNI – Pasca kejadian pungutan liar beberapa hari lalu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, yang juga Ketua Harian Dewan Eksekutif Masjid Raya Al Jabbar Herman Suryatman melakukan sidak.
“Saya ditugaskan Pak Pj Gubernur Jabar untuk crosscheck kondisi Masjid Raya Al Jabbar yang tempo hari terjadi pungutan liar. Tadi saya keliling semua area luar untuk memeriksa apa yang menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan,” ujar Sekda Herman, di Kota Bandung, Selasa 16 April 2024.
Setelah melakukan peninjauan, Herman bersama pihak terkait langsung melakukan rapat untuk mengevaluasi secara komprehensif pengelolaan Masjid Raya Al Jabbar.
Sekda mengatakan, evaluasi tersebut ada yang sifatnya jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Untuk jangka pendek, Herman memastikan mulai Senin 15 April 2024, kemarin, tidak ada lagi pungutan liar di area parkir.
Demikian pun penjualan kantong keresek secara paksa, dan pungutan lebih untuk membayar transportasi odong-odong, juga sudah tidak ada.