Jakarta, MEDIASERUNI.ID – Pengurus Besar Punggawa Madrasah Nasional Indonesia (PB PGMNI) menyampaikan sikap tegas, terkait pernyataan MenPAN RB dalam rapat kerja bersama DPR RI yang membahas masa depan guru madrasah dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Ketua Umum PB PGMNI, Heri Purnama, menilai pernyataan Menteri PAN-RB Rini Widyantini dalam rapat kerja tersebut menimbulkan kekecewaan di kalangan guru madrasah, khususnya guru madrasah swasta di berbagai daerah.

Menurut Heri, guru madrasah swasta selama ini telah memberikan kontribusi besar dalam dunia pendidikan, terutama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui lembaga pendidikan keagamaan.

Namun dalam berbagai kebijakan kepegawaian, keberadaan mereka sering kali belum mendapatkan perhatian yang seimbang.

“Guru madrasah swasta hanya berharap adanya perlakuan yang adil sebagaimana guru lainnya, terutama dalam kebijakan terkait skema P3K dan penempatan kembali di madrasah tempat mereka mengabdi,” ujar Heri, Jumat 13 Maret 2026.

Heri menjelaskan bahwa madrasah swasta merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang keberadaannya dilegalkan oleh negara. Setiap madrasah swasta harus memiliki izin resmi dari pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan pendidikan.

Baca Juga:  PLN Siap Listriki 780 Ribu Rumah Tangga Lewat Program Lisdes 2025–2029 di RUPTL Baru

Karena itu, menurutnya, madrasah swasta juga menjalankan fungsi pelayanan publik dalam bidang pendidikan. Tanpa pengakuan dan izin dari pemerintah, lembaga tersebut tidak dapat beroperasi.

“Artinya, madrasah swasta bukan lembaga yang berdiri sendiri tanpa kaitan dengan negara. Negara tetap memiliki tanggung jawab dalam mendukung keberlangsungan pendidikan yang diselenggarakan di dalamnya, termasuk kesejahteraan para guru,” katanya.

PB PGMNI juga menilai bahwa keberadaan yayasan pendidikan perlu dipahami secara tepat. Secara hukum, yayasan merupakan harta yang telah dipisahkan dari kepemilikan pribadi dan diperuntukkan bagi kepentingan sosial, pendidikan, dan kemanusiaan.

Dengan demikian, lembaga pendidikan yang dikelola oleh yayasan pada dasarnya merupakan bentuk pengabdian masyarakat dalam mendukung pembangunan pendidikan nasional.

“Banyak masyarakat yang mewakafkan harta dan sumber dayanya untuk mendirikan lembaga pendidikan melalui yayasan. Kontribusi seperti ini seharusnya dihargai dan didukung oleh negara,” jelas Heri.

PB PGMNI juga mencatat adanya langkah dari Kementerian Agama Republik Indonesia yang telah mengusulkan sekitar 630 ribu guru madrasah untuk diakomodasi dalam skema P3K.

Menurut Heri, langkah tersebut menunjukkan adanya komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan guru madrasah, termasuk guru madrasah swasta yang selama ini menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan di Indonesia.

Baca Juga:  Pantau Operasi SPBE, Mendag Pastikan Pasokan Elpiji Aman Jelang Nataru

Namun demikian, ia berharap agar kebijakan tersebut dapat berjalan dengan dukungan penuh dari seluruh kementerian terkait.

Sebagai bentuk keseriusan dalam memperjuangkan aspirasi guru madrasah, PB PGMNI menyatakan siap mendatangi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk meminta penjelasan secara langsung terkait pernyataan yang disampaikan dalam rapat kerja tersebut.

Menurut Heri, organisasi profesi guru madrasah memiliki tanggung jawab moral untuk terus memperjuangkan kesejahteraan para guru yang selama ini telah mengabdikan diri dalam dunia pendidikan.

Jika diperlukan, PB PGMNI juga akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto agar mendapatkan perhatian lebih lanjut.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini agar kebijakan yang diambil pemerintah benar-benar memberikan perhatian terhadap guru madrasah swasta yang selama ini telah berperan besar dalam pendidikan di Indonesia,” tegas Heri.

PB PGMNI berharap pemerintah dapat mengambil langkah yang bijak dan konstruktif sehingga para guru madrasah dapat terus menjalankan perannya dalam mendidik generasi bangsa dengan lebih baik. (Dadan)