Lampung Utara, MEDIASERUNI – Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara gerak cepat mengamankan dua pelaku penganiayaan berat terhadap Tamroni (64) warga Sindang Sari Kotabumi yang terjadi pada Rabu 31 Juli 2024.
Penangkapan terhadap pelaku DM dan HAS warga Sindang Sari tersebut langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kotabumi Kota Ipda Lucy Atmaja, S.H., M.H. bersama anggotanya.
Kapolsek Kotabumi Kota Iptu Kolin mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan setelah menerima laporan dari anak kandung korban petugas langsung mendatangi TKP.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya dalam hitungan jam anggota dibawah pimpinan Kanit Reskrim berhasil mengamankan dua orang pelakunya,” jelas Kapolsek.
Untuk kronologi kejadian terang Kapolsek, berawal pada saat korban mengendarai sepeda motor miliknya dan melintas dijalan KH. Mansyur tiba-tiba dipanggil pelaku DM. Kemudian terjadi pertengkaran sehingga pelaku DM mencabut sebilah senjata tajam dan menusuk membabi buta kearah korban.