Karawang, MEDIASERUNI.ID – Pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan di Karawang tetap berjalan selama masa libur nasional dan libur panjang, termasuk libur karena lebaran.

Hal tersebut mengacu kepada Surat Edaran (SE) terkait pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, yang diterbitkan pemerintah.

Melalui aturan ini, pemerintah daerah meminta agar pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan dengan baik selama masa libur panjang.

Baca Juga:  Hadiri Halal Bihalal Purnawirawan TNI, Bupati Anom Dorong Kolaborasi Bangun Indonesia Kuat

Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat terkait pengaturan cuti bersama ASN.

Kebijakan itu merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2026 serta keputusan bersama tiga kementerian yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

“Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat terkait pengaturan cuti bersama ASN pada 2026,” ujar Asep, Jumat 13 Maret 2026, kepada Wartawan.

Baca Juga:  Koorlantas Polri Segera Keluarkan Format SIM Baru, Ada Gambar Motor dan Mobil

Ia menegaskan, meskipun sebagian ASN menjalani libur dan cuti bersama, pemerintah daerah tetap wajib menjamin pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Karena itu, seluruh kepala perangkat daerah diminta mengatur sistem kerja di masing – masing instansi agar pelayanan publik tetap berjalan secara optimal selama periode libur Nyepi dan Idulfitri. (*)