logo

,

Pelindung Cagar Budaya Terbentuk, Tugasnya Lindungi 143 Situs Cagar Budaya

IMG-20240306-WA0054
Kabid Kebudayaan Disparbud Karawang Waya Karmila. (Sarmin/Mediaseruni)

Karawang, MEDIASERUNI – Pemerintah Karawang melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, telah menginventarisir 143 situs cagar budaya dan mendokumentasikannya.

Inventarisir 143 situs cagar budaya ini sekaligus terobosan besar dalam proses pemeliharaan budaya berkelanjutan yang dibarengi pelatihan para seniman.

“Inventarisir situs cagar budaya ini merupakan upaya kita untuk mempertahankan dan memperkaya warisan budaya Indonesia,” ucap Kabid Kebudayaan Disparbud Karawang Waya Karmila, S.Pd,. MM, Rabu 6 Maret 2024.

Baca Juga:  MI Al-Jannah Cihampelas Kembangkan Seni Tradisional Angklung dan Pencak Silat

Untuk melindungi situs-situs cagar budaya tersebut Disparbud membentuk program pelindung cagar budaya. “Ada 52 individu dari berbagai daerah yang telah terpilih sebagai calon pelindung budaya,” tambah Waya.

Program pelindung situs cagar budaya, kata Waya, tidak hanya bertujuan untuk menjaga kelestarian situs cagar budaya, namun juga untuk meningkatkan kualitas dan kreatifitas seniman lokal melalui kegiatan pelatihan yang intensif.

Baca Juga:  Kantor Imigrasi Karawang Deportasi 19 WNA bermasalah, 2 Diantaranya Warga Malaysia

Kegiatan program ini mencakup pelatihan dalam berbagai aspek kesenian, khususnya dalam mempromosikan kesenian langka seperti Topeng Banjet, yang merupakan bagian integral dari warisan budaya yang ada Indonesia.

Share:

Terpopuler

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566