logo

,

Pemakaman Desa di Indramayu Disegel, Pengadilan Bantah Terlibat dan Pastikan Itu Segel Palsu

tong jadi beton
Segel ilegal di pemakaman Desa Panyindangan, Indramayu. (foto istimewa)

Indramayu, MEDIASERUNI – Baru-baru ini, publik digemparkan kabar viral mengenai sebuah makam di Desa Panyindangan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu, yang disegel dengan tulisan Pengadilan Negeri Inramayu’.

Kejadian ini terekam dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial, menampilkan perdebatan sengit antara warga yang masing-masing mengklaim hak atas lahan makam tersebut.

Baca Juga:  Rasa Tidak Percaya Diri Musuh Terbesar Mencapai Sukses

Namun setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan beberapa kejanggalan yang memicu keraguan atas legalitas penyegelan itu, terutama tulisan pada segel bertulisan ‘Pengadilan Inramayu’ bukan ‘Pengadilan Indramayu’.

Humas Pengadilan Negeri Indramayu Adrian S.H., Kamis 17 Oktober 2024, dengan tegas menyatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan perintah untuk menyegel makam tersebut.

Ia menekankan bahwa pengadilan tidak memiliki kewenangan dalam tindakan seperti itu, terutama dalam konteks perkara pidana, yang seharusnya berada di bawah kendali jaksa.

Baca Juga:  Sidang Perdana Pencabulan Anak di Kotabaru, Terdakwa Mengakui Perbuatannya

“Pengadilan tidak mengeluarkan keputusan penyegelan makam. Ini adalah tindakan ilegal yang mencemarkan nama baik institusi kami,” tegas Adrian.

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566