Indramayu, MEDIASERUNI – Baru-baru ini, publik digemparkan kabar viral mengenai sebuah makam di Desa Panyindangan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu, yang disegel dengan tulisan Pengadilan Negeri Inramayu’.
Kejadian ini terekam dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial, menampilkan perdebatan sengit antara warga yang masing-masing mengklaim hak atas lahan makam tersebut.
Namun setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan beberapa kejanggalan yang memicu keraguan atas legalitas penyegelan itu, terutama tulisan pada segel bertulisan ‘Pengadilan Inramayu’ bukan ‘Pengadilan Indramayu’.
Humas Pengadilan Negeri Indramayu Adrian S.H., Kamis 17 Oktober 2024, dengan tegas menyatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan perintah untuk menyegel makam tersebut.
Ia menekankan bahwa pengadilan tidak memiliki kewenangan dalam tindakan seperti itu, terutama dalam konteks perkara pidana, yang seharusnya berada di bawah kendali jaksa.
“Pengadilan tidak mengeluarkan keputusan penyegelan makam. Ini adalah tindakan ilegal yang mencemarkan nama baik institusi kami,” tegas Adrian.