Purwakarta, MEDIASERUNI.ID – Mulai 2026 ini, setiap pembayaran pekerjaan barang dan jasa wajib melalui pemeriksaan Inspektorat Daerah sebelum anggaran dicairkan.

Demikian kebijakan baru ini dikeluarkan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, terkait sistem pembayaran proyek infrastruktur di wikayahnya.

Kebijakan tegas tersebut disampaikan langsung Bupati yang akrab disapa Om Zein saat memberikan arahan, Senin 26 Januari 2026. Ia menekankan bahwa Inspektorat kini menjadi pintu terakhir dalam memastikan kelayakan pembayaran proyek pemerintah.

Om Zein menegaskan, tidak ada lagi toleransi pembayaran tanpa rekomendasi pengawasan. Seluruh pekerjaan harus dikoreksi sejak awal agar sesuai dengan volume, kualitas, dan nilai kontrak yang sebenarnya.

Baca Juga:  Kelompok KKN Unsika Gali Potensi UMKM Desa Kertamukti Lewat Workshop Pembuatan Boneka Horta

Ia memberi contoh, jika nilai kontrak proyek mencapai Rp1 miliar namun pekerjaan yang terpasang di lapangan hanya senilai Rp800 juta, maka pembayaran hanya akan dilakukan sesuai hasil riil tersebut berdasarkan rekomendasi Inspektorat.

Menurutnya, langkah ini penting untuk mencegah pemborosan anggaran, kesalahan teknis, hingga potensi masalah hukum di kemudian hari. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan membangun budaya kerja yang jujur, profesional, dan akuntabel di lingkungan Pemkab Purwakarta maupun pihak rekanan.

Baca Juga:  18 Desa Percontohan Siap Wujudkan Desa Ramah Pelayanan di Jawa Barat, Nomor 7 Ada di Karawang

Om Zein menegaskan bahwa pembangunan ke depan harus mengutamakan kualitas, bukan sekadar mengejar serapan anggaran. Efisiensi anggaran yang dicanangkan pemerintah pusat, kata dia, harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Purwakarta menunjukkan komitmen kuat dalam mengawal penggunaan uang rakyat dan menjadikan pengawasan sebagai fondasi utama pembangunan daerah. (*)