Jakarta, MEDIASERUNI.ID – Mekanisme pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan peserta yang menunggak harus melakukan registrasi ulang dan mengaktifkan kembali status kepesertaannya.
Setelah semua peserta kembali aktif, barulah pemutihan bisa dijalankan. Langkah ini disebut penting untuk mencegah penyimpangan.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyampaikan aturan pemutihan tidak bisa dibuat sembarangan.
“Perkembangannya sedang kita tuntaskan regulasinya, supaya dalam implementasinya tidak ada pelanggaran atau kecurangan. Makanya aturannya harus disusun komprehensif,” kata Cak Imin, mengutip Bisnis, Rabu 10 Desember 2025.
Cak Imin mengatakan itu, disela acara 1st Indonesia Healthcare Anti-Fraud Forum (INAHAFF) Conference di Yogyakarta, hari ini, 10 Desember 2025. Pemerintah sendiri saat ini sedang merampungkan payung hukum untuk menjalankan kebijakan tersebut.
Mekanisme pemutihan tidak akan diberlakukan secara seragam. Setiap peserta dengan tunggakan akan ditangani lewat skema berbeda, disesuaikan kemampuan ekonomi dan latar belakang kenapa tunggakan itu muncul.
Pemerintah ingin pendekatannya lebih adil dan tepat sasaran. Fokus utamanya adalah mengaktifkan kembali kepesertaan masyarakat yang sudah nonaktif agar mereka bisa kembali mendapatkan layanan kesehatan.
Namun, lanjut Cak Imin, detail teknis seperti apakah pemutihan akan difokuskan pada peserta kelas III atau kelompok masyarakat miskin masih belum diungkap.
Sebelumnya, pada awal November, Cak Imin sempat menyampaikan bahwa pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan ditargetkan mulai berlaku akhir tahun ini. Dengan kebijakan ini, peserta yang sebelumnya nonaktif dapat kembali menggunakan layanan kesehatan tanpa harus melunasi tunggakan masa lalu. (*)
