Mediaseruni.co.id, JAKARTA – Pencoblosan Pemilu 2024 digelar besok. Lantas, bagi warga yang memenuhi syarat sebagai calon pemilih, tetapi belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) apakah tetap bisa mencoblos.
Berikut penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) supaya bisa nyoblos bagi warga yang belum masuk DPT ataupun DPTb.
Warga yang belum masuk DPT atau DPTb bakal masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Menurut KPU, jumlah DPK baru diketahui pada hari pencoblosan.
“DPK itu baru bisa diketahui di hari H pemungutan suara,” kata Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, kepada wartawan, dikutip Selasa 2024.
Warga yang belum masuk DPT atau DPTb, dikatakan Betty, dapat menggunakan hak pilih sesuai dengan alamat tertera di KTP elektroniknya.
“Warga yang belum masuk DPT atau DPTb bisa datang 1 jam terakhir ke TPS dan akan dilayani jika surat suara masih tersedia,” kata Betty.
Hanya saja, terang Betty, hanya dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat tertera di KTP elektroniknya.