Karawang, MEDIASERUNI.ID – Pemkab Karawang kembali bikin gebrakan, melalui program pemotongan tunggakan dan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Menariknya, langkah ini bahkan sudah dijalankan lebih dulu sebelum keluar edaran resmi dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Kebijakan tersebut diatur lewat Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/KEP.252-HUK/2025 dan berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025.

“Program ini sekaligus menyambut HUT ke-80 RI dan Hari Jadi ke-392 Kabupaten Karawang,” ujar Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, Selasa 26 Agustus 2025, kepada Wartawan.

Baca Juga:  Anggota DPRD Dapil X Propinsi Jabar Kang Pipik Sosialisasi Perda Wira Usaha di Desa Majalaya

Masyarakat Karawang yang masih punya tunggakan PBB-P2 bisa menikmati keringanan. Diantaranya tunggakan 1993 – 2012 pemotongan 50 persen + bebas denda.

Tunggakan 2013 – 2023 potongan 20 persen + bebas denda, tunggakan 2024 potongan 10% + bebas denda. “Jadi bukan cuma diskon tunggakan, tapi dendanya juga langsung dihapus,” jelas Sahali.

Tak hanya PBB-P2, program ini juga menyasar pajak daerah lain, seperti pajak hotel, restoran, hiburan, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak reklame dan pajak air tanah.

Baca Juga:  Iyos Somantri: Jadikan Momentum Kelahiran Pancasila Memperkuat Nasionalisme dan Patriotisme

Namun, perlu dicatat, penghapusan denda hanya berlaku untuk masa pajak hingga Juni 2025.

Program yang berjalan hingga akhir September ini diharapkan bisa membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak dengan lebih ringan, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak daerah. (*)