Karawang, MEDIASERUNI.ID – Pemkab Karawang disarankan membuka layanan pengaduan MBG yang mudah diakses dan responsif, sehingga setiap temuan masyarakat bisa langsung ditindaklanjuti dengan cepat.

Hal itu diungkapkan Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, pria akrab disapa Askun, Sabtu 4 Oktober 2025, terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Karawang.

“Layanan pengaduan ini penting, supaya masyarakat dan civil society bisa ikut mengawasi jalannya program MBG,” jelas Askun, menambahkan MBG program bagus, tapi di lapangan rawan disalahgunakan kalau tidak diawasi bersama.

Baca Juga:  Pemkab Lampura Beri Bantuan Tali Asih Korban Kebakaran Abung Timur

Menurut Askun, persoalan utama bukan hanya soal kasus keracunan atau minimnya peran pelaku usaha lokal, tapi justru realisasi program di lapangan yang rawan praktik korupsi.

Askun menilai ada hal janggal dalam pelaksanaan MBG, salah satunya larangan mendokumentasikan atau mempublikasikan jenis dan kondisi makanan yang disajikan.

Pola semacam ini, kata Askun, bisa jadi cara untuk menutup-nutupi fakta di lapangan sekaligus membatasi kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat.

Baca Juga:  Rizal Bawazier Desak Perumnas Bangun Rumah Sederhana di Pemalang, Pekalongan, dan Batang

“Kalau masyarakat saja dilarang bicara, wajar kalau kita curiga ada kepentingan korupsi di baliknya,” tandas Askun. (Davi)