Pemalang, MEDIASERUNI.ID – Kepala Dinas Diskominfo Kabupaten Pemalang Joko Ngatmo jumpa pers di kantor Diskominfo Kabupaten Pemalang untuk memberikan tanggapan atas surat somasi yang disampaikan praktisi hukum Imam Subiyanto SH, MH,CPM,Jumat 23 Mei 2025.

Pemerintah Kabupaten Pemalang, melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, mengklarifikasi pencabutan surat permohonan dukungan dana yang sebelumnya diterbitkan pada 9 Mei 2025.

Pencabutan dilakukan demi menjaga profesionalisme hubungan kelembagaan serta menghindari multitafsir terkait kewenangan, sumber pembiayaan, dan pelibatan pihak swasta dalam kegiatan publik.

Baca Juga:  Chyntia Ella, Wujudkan Peran Srikandi Tangguh di Sektor Kelistrikan pada Momen Peringatan Hari Kartini

Hingga surat pencabutan dikeluarkan pada 16 Mei 2025, Pemkab menegaskan bahwa tidak ada dana yang dihimpun berdasarkan surat tersebut.

Keputusan ini disebut murni sebagai langkah administratif dan bukan untuk menimbulkan kerugian atau kebingungan bagi pihak manapun.

Dalam keterangannya, Pemkab Pemalang juga menyatakan perlunya peningkatan kehati-hatian dalam tata kelola surat-menyurat resmi.

Saat ini, evaluasi internal tengah dilakukan secara menyeluruh, termasuk aspek legalitas, komunikasi antar perangkat daerah, dan kewenangan penandatanganan dokumen.

Baca Juga:  Misteri Kematian Wanita Muda di Komplek PJT II Terungkap, Pelaku Ternyata Orang Dekat

Komitmen Perbaikan

Sebagai bentuk tanggung jawab, Pemkab Pemalang menyampaikan permohonan maaf atas dampak administratif maupun psikologis yang ditimbulkan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk:

Menghindari terulangnya kejadian serupa.
Menyempurnakan SOP penerbitan surat resmi kepada pihak ketiga.
Menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam kemitraan usaha dan asosiasi profesi.

Upaya Rehabilitasi Nama Baik

Pemkab Pemalang menyatakan keterbukaannya untuk menjalin komunikasi lebih lanjut dengan pihak terkait, guna memulihkan hubungan kemitraan secara konstruktif. (Darmo)