logo

Pemkab – Polres Karawang Resmi Deklarasi Larang Knalpot Brong

DEKLARASI: Deklarasi larangan penggunaan knalpot brong hari ini, di Plaza Pemkab Karawang. (Red/Mediaseruni)

Mediaseruni.co.id, KARAWANGPemkab Karawang dan Polres Karawang deklarasi larangan penggunaan knalpot brong atau bising, di Plaza Pemkab Karawang, Rabu 17 Januari 2024.

Deklarasi larang knalpot brong atau bising ini sekaligus langkah tegas mendukung ketertiban umum dan keamanan masyarakat dengan mendeklarasikan larangan penggunaan knalpot brong.

Deklarasi ini diselenggarakan dalam rangka Apel Hari Kesadaran di Plaza Pemkab Karawang, dihadiri Bupati Karawang, Kapolres Karawang, Dandim 0604 Karawang, dan Kajari Karawang.

Baca Juga:  Manuver Politik PDIP ke Markas PKS Dinilai Cerdas Menjelang Pilkada Karawang 2024

Pelarangan penggunaan knalpot brong telah diatur dalam Perda Karawang No 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Pasal 19 huruf (j) dan (k) menjelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang membuat, menjual, atau menggunakan knalpot racing/brong tanpa izin dan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Bupati Karawang H Aep Syaepuloh SE, memberikan pesan khusus kepada pelajar yang turut hadir dalam deklarasi, menekankan agar tidak menggunakan knalpot brong yang melanggar aturan.

Baca Juga:  Pergantian Nama Bacaleg di Karawang Diduga Sarat Kepentingan

Share:

Terpopuler

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566