Mediaseruni.co.id, KARAWANGPemkab Karawang dan Polres Karawang deklarasi larangan penggunaan knalpot brong atau bising, di Plaza Pemkab Karawang, Rabu 17 Januari 2024.

Deklarasi larang knalpot brong atau bising ini sekaligus langkah tegas mendukung ketertiban umum dan keamanan masyarakat dengan mendeklarasikan larangan penggunaan knalpot brong.

Deklarasi ini diselenggarakan dalam rangka Apel Hari Kesadaran di Plaza Pemkab Karawang, dihadiri Bupati Karawang, Kapolres Karawang, Dandim 0604 Karawang, dan Kajari Karawang.

Pelarangan penggunaan knalpot brong telah diatur dalam Perda Karawang No 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga:  Sidang Perdana Pencabulan Anak di Kotabaru, Terdakwa Mengakui Perbuatannya

Pasal 19 huruf (j) dan (k) menjelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang membuat, menjual, atau menggunakan knalpot racing/brong tanpa izin dan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Bupati Karawang H Aep Syaepuloh SE, memberikan pesan khusus kepada pelajar yang turut hadir dalam deklarasi, menekankan agar tidak menggunakan knalpot brong yang melanggar aturan.

“Jadi jangan sampai nih, nanti saya dengar adik-adik (pelajar yang hadir dalam deklarasi anti knalpot brong) kena razia knalpot brong. Nanti sampaikan juga ke temen-temen yang lain jangan pakai knalpot brong,” kata Bupati.

Bupati Aep juga menjelaskan, razia knalpot brong akan dilakukan secara ketat, sesuai dengan aturan standar kebisingan yang ditoleransi, yaitu maksimal 80 desibel untuk CC kendaraan bermotor di bawah 150 CC.

Baca Juga:  Residivis Cabul Anak di Karawang Diganjar 15 Tahun Penjara

Polres Karawang, bersama Satpol PP dan Dishub, gencar melakukan razia knalpot brong untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dari suara bising dan meningkatkan keamanan pengendara. Langkah ini sejalan dengan Undang-undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009.

Deklarasi ini menjadi langkah konkret dalam membangun kesadaran masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih baik, di mana ketertiban, keamanan, dan kenyamanan menjadi prioritas utama. (Mds)