Sukabumi, MEDIASERUNI.ID – Pemkab Sukabumi berencana menerapkan layanan call center atau panggilan darurat 112. Saat ini rencana itu dalam pembahasan bersama PT Digital Sandi Informasi (DSI).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi H Ade Suryaman mengatakan itu, Senin 26 Januari 2026. Layanan tersebut dapat mempermudah masyarakat dalam menyampaikan aduan, baik terkait pelayanan publik, kebencanaan, kebakaran, maupun kondisi darurat lainnya, sehingga pemerintah dapat merespons lebih cepat.

“Kita akan mempersiapkan langkah-langkah konkret agar layanan ini bisa segera dikerjasamakan dan diterapkan di Kabupaten Sukabumi,” kata Sekda, usai rapat koordinasi di Ruang rapat Wakil Bupati, dipimpin langsung Sekda Ade Suryaman.

Sekda menjelaskan, ke depan layanan call center 112 akan berada di bawah Diskominfosan. Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga akan segera menyurati Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar layanan tersebut dapat segera direalisasikan.

Baca Juga:  Disdikpora Karawang Rakor Penetapan Pendistribusian Guru

“Sambil menunggu realisasi, kami juga berencana melakukan studi ke Kota Bandung yang dinilai berhasil dalam mengelola layanan 112 di Jawa Barat,” ujarnya.

Ia berharap kerja sama ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Sementara itu, Kepala Diskominfosan Kabupaten Sukabumi, Yulipri, menuturkan bahwa layanan call response 112 sangat tepat diterapkan di wilayah Sukabumi.

Selain memudahkan masyarakat dalam menyampaikan keluhan, layanan ini juga bebas pulsa sehingga tidak membebani warga.

“Beberapa daerah di Jawa Barat, seperti Kota Bandung, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan beberapa daerah lainnya sudah menerapkan layanan ini. Diskominfosan tentu akan segera menindaklanjuti rencana kerja sama tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga:  337 Koperasi Desa Merah Putih Terbentuk di Kabupaten Sukabumi, 49 Lagi Menyusul

Perwakilan PT Digital Sandi Informasi, Wulan, menjelaskan bahwa 112 merupakan layanan nomor tunggal panggilan darurat nasional yang bebas pulsa dan telah diterapkan di berbagai kabupaten/kota di Indonesia.

“Layanan 112 hadir sebagai solusi nomor tunggal darurat yang mudah diingat, berstandar nasional, dan menjadi bagian dari pengembangan smart city,” ujarnya.

Menurutnya, Kementerian Komunikasi dan Digital saat ini tengah memfokuskan penerapan layanan 112 di seluruh Indonesia.

Wulan menambahkan, layanan 112 juga memungkinkan pimpinan daerah memantau secara langsung kecepatan penanganan berbagai kondisi darurat, termasuk kebencanaan.

“Harapannya, masyarakat Kabupaten Sukabumi dapat memanfaatkan layanan 112 untuk melaporkan kondisi darurat dengan cepat dan mudah,” katanya. (Dwika)