Kota Bandung, MEDIASERUNI.ID – Pemkot Bandung resmi menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 31 Desember 2025. Kabar ini jadi angin segar buat warga yang masih punya tunggakan, karena cukup bayar pokok pajaknya saja tanpa tambahan denda.

Kebijakan ini berlaku untuk tunggakan PBB tahun 2024 ke bawah. Kepala Bidang PAD 2 Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, menegaskan program ini hanya berlaku sepanjang 2025.

“Kalau ada utang PBB 2024 ke belakang, dendanya dihapus, tinggal bayar pokoknya,” jelas Andri, saat kegiatan Gebyar Unggul Melayani Warga (UTAMA), Minggu 21 September 2025.

Gebyar UTAMA sendiri jadi ajang pelayanan publik terpadu. Selain bayar PBB, warga bisa sekalian mengurus mutasi, perbaikan data, sampai pengajuan pengurangan pajak.

Baca Juga:  ASN Wajib Ingat, WFO dan WFH Berlaku Mulai Besok

Ada juga kategori khusus yang bisa mengajukan keringanan, seperti pensiunan TNI-Polri, bangunan cagar budaya, atau wajib pajak tertentu sesuai syarat.

Biasanya, proses semacam ini makan waktu lama di kantor Bapenda. Tapi lewat Gebyar UTAMA, sebagian besar urusan bisa kelar dalam sehari.

Warga pun diingatkan jangan menunda pembayaran sampai batas akhir. “Manfaatkan momen ini sebaik-baiknya,” pesan Andri.

Respon masyarakat cukup positif. Banyak yang merasa kebijakan ini meringankan, terutama yang selama ini terbebani denda.

Baca Juga:  Bazar UMKM 14 Hari Sambut Hari Jadi Karawang ke 392 Target Rekor MURI

Di media sosial, Pemkot Bandung juga dipuji karena dinilai lebih humanis dalam mengelola pajak daerah. Bahkan ada yang berharap program serupa bisa berlaku untuk jenis pajak lainnya.

Meski terlihat sebagai insentif, langkah ini sejatinya jadi strategi Pemkot untuk meningkatkan kepatuhan warga sekaligus menjaga pendapatan daerah.

Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan makin ringan urus pajak, sementara Bandung tetap bisa berjalan dengan keuangan yang sehat.

Nah, kalau kamu masih punya tunggakan PBB, jangan tunggu lama. Program penghapusan denda ini cuma berlaku sampai akhir 2025, dan belum tentu ada lagi di tahun berikutnya. (*)