Cimahi, MEDIASERUNI.ID – Pemerintah Kota Cimahi resmi melarang seluruh sekolah mengadakan kegiatan study tour ke luar daerah. Kebijakan ini bertujuan menjaga keselamatan siswa sekaligus meringankan beban orang tua.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menyampaikan kebijakan ini didasarkan pada tingginya risiko kecelakaan dan biaya besar yang memberatkan orang tua. Larangan ini juga selaras dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 64/PK.01/Kesra Tahun 2024.
Keputusan tersebut muncul sebagai respons atas berbagai insiden kecelakaan study tour, termasuk tragedi di Ciater, Subang, yang menelan belasan korban jiwa.
“Sekolah yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi tegas,” tegas Ngatiyana, Senin 3 Maret 2025.
Sebagai alternatif, ia mendorong sekolah memanfaatkan potensi wisata edukasi di Cimahi yang lebih aman dan terjangkau.
“Banyak tempat di Cimahi yang bisa dijadikan lokasi study tour. Selain lebih aman, biayanya juga jauh lebih terjangkau,” ucap Ngatiyana, Senin 3 Februari 2025.
Pemkot Cimahi juga berkomitmen meningkatkan fasilitas pendidikan, memastikan sarana seperti ruang kelas dan kamar mandi dalam kondisi baik demi kenyamanan dan keselamatan siswa. (Heri)