Bandung, MEDIASERUNI.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menutup tambang bermasalah dan memberlakukan moratorium pembangunan perumahan di kawasan rawan banjir.
Langkah tegas ini ditempuh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi untuk menghentikan kerusakan lingkungan, menekan ketimpangan wilayah tambang, serta mengendalikan alih fungsi lahan di provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia.
“Untuk pembangunan perumahan kita kan tahu banjir yang sekarang terjadi rata-rata karena perumahan. Nah, kalau sekarang banjir karena perumahan apakah kita akan melanjutkan banjir ini semakin besar? Maka harus ada solusi,” tegas Gubernur Dedi Mulyadi, menyoroti pembangunan rumah tapak di kawasan rawan banjir.
Gubernur mengatakan itu usai menghadiri rapat bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait dan pengembang perumahan se-Jawa Barat di Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, Kamis 22 Januari 2026.
Sebagai alternatif, Pemprov Jabar mendorong pembangunan hunian vertikal di kawasan perkotaan. Salah satu opsi yang disorot adalah pemanfaatan kawasan Meikarta di Lippo Cikarang sebagai rumah vertikal bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Kalau Meikarta kan sudah dibangun, itu tinggal mengisi, apartemennya kosong-kosong dan itu jalannya lebar-lebar. Kalau Meikarta bisa menampung 100 ribu orang di situ maka kita sudah menyelamatkan sekitar barangkali hampir 50 ribu hektare sawah,” ungkapnya.
Untuk memperkuat kebijakan tersebut, Pemdaprov Jabar saat ini menerapkan moratorium pembangunan perumahan sambil menunggu kajian tata ruang dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Institut Teknologi Bandung (ITB). Rekomendasi resmi ditargetkan keluar pada Februari 2026.
“Tidak boleh membangun di sawah, rawa, dan bantaran sungai. Yang sudah berjalan tidak mungkin dihentikan, tapi yang akan dibangun harus dihentikan,” tegas Gubernur.
Tutup Tambang Bermasalah
Selain moratorium pembangunan perumahan di kawasan rawan banjir, Dedi Mulyadi juga mengeluarkan kebijakan menutup tambang bermasalah.
“Problemnya kan problem lingkungan yang akut, dan tambang yang tidak terkelola dengan baik. Serta dana pengelolaan pajak tambangnya tidak kembali ke wilayah tambang. Sehingga daerah-daerah yang menjadi tempat penambangan menjadi daerah kumuh, tertinggal pendidikannya dan infrastrukturnya rusak. Ini yang akan segera saya benahi,” ujar Dedi.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengubah skema distribusi manfaat tambang. Ke depan, pajak tambang wajib memberikan dampak nyata bagi wilayah terdampak.
Sehingga ketika tambang dibuka, tegas Gubernur Dedi, maka pajak tambangnya itu harus masuk 60 persen untuk kepentingan pembangunan di wilayah tambang itu berada. (*)
